Kamis, 6 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 6 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ibunda Novia Widyasari Angkat Bicara Terkait Kematian Anaknya, Fauzun Safaroh: Ini Murni Bunuh Diri

Rozanah Indira Lestari Oleh: Rozanah Indira Lestari
5 Desember 2021 | 12:58
Ibunda Novia Widyasari Angkat Bicara Terkait Kematian Anaknya, Fauzun Safaroh: Ini Murni Bunuh Diri

Tangkapan layar pernyataan Fauzun Safaroh, ibu dari Novia Widyasari di akun Tiktok. Sumber: Tiktok @ripiewpilem

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM- Fauzun Safaroh, ibu Novia Widyasari angkat bicara terkait kematian anaknya yang bunuh diri di dekat kuburan ayahnya, di Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto

 

Dikutip bantenraya.com dari akun TikTok @ripiewpilem, pada Minggu 5 Desember 2021, Ibunda Novia Widyasari, yakni Fauzun Safaroh memberikan permohonan maaf dan menjelaskan kepada publik bahwa anaknya ini bunuh diri murni, dan tidak ada kekerasan atau pembunuhan.

 

“Saya mamanya Novia Wiidyasari, mohon maaf yang sebesar-besarnya dan hal ini murni atas kesalahan anak saya, pada seluruh pihak yang telah mengenal anak saya,” ujar Fauzun Safaroh dalam akun TikTok @ripiewpilem.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Gunung Semeru, dan Sejak Tahun Berapa Meletusnya

Fauzun mengaku bahwa Novia Widyasari memang tengah mengalami depresi. Fauzun juga membeberkan ke publik bahwa pada 29 November 2021, Novia Widyasari sempat dibawa ke rumah sakit jiwa. 

 

Selain itu, ibunda Novia Widyasari juga menjelaskan bahwa ia sering mencegah sang anak yang sering melakukan sesuatu untuk mengakhiri hidupnya.

 

“Memang anaknya ini sudah tertekan sekali, sangat berat dan saya berulang kali mencegah untuk tidak melakukan hal yang ia inginkan, yakni mengakhiri hidupnya,” ujar Fauzun Safaroh.

Baca Juga: Update Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Bripda Randy Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat

Karena kematian sang anak karena bunuh diri, Fauzun pun enggan melakukan autopsi pada jenazah anaknya. Ia hanya memohon maaf, dan meminta kepada netizen agar tidak membesar besarkan lagi kasus tersebut.

 

“Sejak saat itu, saya tidak bersedia untuk diautopsi, dan melakukan tindakan hukum, karena memang ini musibah keluarga saya. Saya minta doa semuanya. Mohon maaf atas segala ketidak nyamanan dan meresahkan,” sambung Ibu dari mahasiswi Universitas Brawijaya atau Unibraw itu.

 

Menurut Fauzun, pada jenazah putrinya itu tidak terdapat tanda tanda kekerasan saat ditemukan di dekat makam ayahnya pada 2 Desember 2021.

BACAJUGA:

KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17

Baca Juga: Kaum Disabilitas di Cilegon Minta Perlindungan, Curhat ke Walikota Cilegon dan Ketua DPRD Banten

Meski pihak keluarga tidak melakukan upaya hukum, namun pihak kepolisian masih tetap mengusut kasus bunuh diri Novia Widyasari.

 

Seperti diketahui, kepolisian melalui jajaran Polda Jatim telah mengungkap kasus kematian Novia Widyasari di Mojokerto.

 

Polri telah menetapkan RB, laki-laki, sebagai tersangka terkait kasus bunuh diri yang dilakukan Novia Widyasari. Polri telah mengamankan dan sedang memeriksa seorang pria berinisial RB terkait kasus kematian NWR.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Bagaimana Layanan Kereta Api Surabaya, Malang, Jember, dan Banyuwangi? Ini Kata PT KAI

Oknum berinisial RB diketahui berprofesi sebagai polisi yang bertugas di Polres Kabupaten Pasuruan.

 

Menurut kepolisian, tersangka RB dan korban diketahui berkenalan pada Oktober 2019 dan mereka berpacaran. 

 

Berdasarkan hasil interogasi terhadap RB, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri mulai tahun 2020 hingga 2021, sehingga mengakibatkan NWR (Novia Widyasari) dua kali hamil dan diaborsi bersama RB.

Baca Juga: Pengertian Jurnalistik, Lengkap dengan Ciri-ciri dan Penggunaan Bahasa Khas Jurnalis

“Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, di Mojokerto, Minggu 5 Desember 2021.

 

Sebelum meninggal dunia, Novia Widyasari melakukan aborsi bersama dengan terduga pelaku (RB) pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

 

Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi). 

Baca Juga: Ini Bocoran Calon Camat dan Lurah di Cilegon, Beberapa Sudah Dipanggil Walikota?

Perbuatan RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. 

 

Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***

Editor: Administrator
Tags: Bripda Randy AgusNovia Widyasari
Previous Post

Mengenal Lebih Dalam Gunung Semeru, dan Sejak Tahun Berapa Meletusnya

Next Post

Kemenangan Liverpool atas Wolves 1-0, Juergen Klopp: Tak Salah Ganti Pemain

Related Posts

KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
Load More

Popular

  • lowongan kerja

    Info Lowongan Kerja PT Asahimas Chemical, Ini Posisi yang Dibutuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP ASN Pemkot Cilegon Dipotong 10 Persen, Tertuang dalam Pedoman Penyusunan RKA 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Serang Ramai Konser tapi Sepi Majelis Ilmu, jadi Perdebatan Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Serang Fraksi Gerindra Edi Santoso Sebut Tudingan Praktik Jual Beli Jabatan Isu Fitnah Terhadap Walikota Budi Rustandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Ajak PAPPRI Perkuat Ekonomi Kreatif Melalui Musik dan Seni Pertunjukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra Soni Bakal Evaluasi Besar-besaran Kinerja Kepala Samsat di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ODGJ Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Raya Malingping, Ternyata Mengidap Penyakit Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja PT Mayora Indah untuk Penempatan di Malingping, Simak Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Lowongan Kerja PT Dia Logistic Indonesia di Cilegon Terbaru 2025, Terbuka untuk Fresh Graduate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Cilegon

Lotte Chemical Cilegon Serap Tenaga Kerja Kurang Lebih 800 Orang, Warga Pribumi Kisaran Hanya 2 Persen

6 November 2025 | 12:58
mobil operasional

Gubernur Banten Serahkan Mobil Operasional untuk SKhN 03 Lebak

6 November 2025 | 12:39
DPRD Kabupaten Serang

DPRD Kabupaten Serang Bentuk Pansus Kode Etik dan Tata Beracara

6 November 2025 | 12:38
unpam

Persekutuan Mahasiswa Kristen Unpam Kampus Serang Penyambutan Mahasiswa Baru Kristen: Angkat Tema Kuatkan Iman

6 November 2025 | 12:28

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda