BANTENRAYA.COM – Ditkrimsus Polda Banten menetapkan 2 staf di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau BPN Kabupaten Lebak menjadi tersangka.
Dua tersangka berinisial RY (50) dan PR (41) pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Banten di Kantor BPN Lebak pada Jumat 12 November 2021 malam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam OTT di Kantor BPN Lebak itu polisi mengamankan empat oknum pegawai BPN Lebak.
Baca Juga: Belum Juga Masuk Zona Hijau, PTM di Kota Cilegon Masih Dibatasi 50 Persen
Mereka adalah RY kasie ukur, EL Kasie ukur, dan IM Kasie Penataan dan Pemberdayaan (P2), serta seorang kepala desa di Kabupaten Lebak berinisial MR.
Kasus OTT yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten itu, bermula dari laporan seorang warga berinisial LL yang membeli tanah di wilayah Kabupaten Lebak seluas 30 hektare pada Desember 2020 lalu.
Namun, saat melakukan pengajuan permohonan sertifikat hak milik (SHM) ke BPN Lebak hingga Oktober 2021 Ia belum juga mendapat kejelasan.
Baca Juga: Terpesona, Pebulutangkis Jepang Yuta Watanabe Sudah Ingin Balik Lagi ke Bali
Ketika menanyakan perkembangan pembuatan SHM tersebut, LL justru dimintai biaya di luar prosedur. LL kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polda Banten, dan akhirnya dilakukan OTT oleh kepolisian.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Prasetyo mengatakan sejak dilakukan OTT hingga Sabtu 13 November 2021 ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.
Itu termasuk pelapor atau orang yang dimintai uang untuk kepengurusan penerbitan SHM.
Baca Juga: IPSI Banten Siapkan Program dari Sekarang, Pencak Silat Wajib Bangkit di PON 2024
“Kelima orang yang kita amankan juga sudah kita periksa. Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak, berinisial RY dan PR,” katanya kepada Bantenraya.com, Minggu 14 November 2021.
Dedi mengungkapkan dalam OTT itu, kepolisian menyita 3 amplop berisi uang senilai Rp36 juta.
Uang itu diduga merupakan uang yang diminta oleh oknum BPN untuk pengurusan sertifikat tanah.
“Barang bukti lainnya yang sudah kita amankan, beberapa unit handphone, DVR CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan saat ini Kepolisian masih menyegel beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak, untuk kepentingan pengembangan dalam OTT tersebut.
“Beberapa ruangan, seperti ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line,” tambahnya.
Baca Juga: Trailer Kedua Spider Man No Way Home Tayang Selasa 16 November 2021, Bener Ada Tiga Spiderman?
Dedi menegaskan dalam perkara ini kedua tersangka, akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***