BANTENRAYA.COM – Dodi sopir truk tronton dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang.
Pria tersebut didakwa bersalah mengancam petugas dan merusak mobil patroli di ruas Tol Merak–Jakarta dengan senjata tajam.
Dikutip dari SIPP PN Serang, JPU Kejari Serang Angeline Kamea dalam amar tuntutannya, menyatakan jika Dodi terbukti bersalah sebagaimana Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dodi dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan.
Baca Juga: Arti Mihu Mihu dan Mahi Mahi Apa? Ternyata Ini Maksud Tren yang Viral di TikTok
Dalam dakwaan peristiwa pengancaman dan perusakan mobil patroli itu bermula pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, saat terdakwa tengah melintas di KM 69A Tol Merak – Jakarta, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Saat itu, Dodi menghentikan truknya di depan mobil patroli tol yang sedang berhenti di bahu jalan.
Curiga dirinya akan dimintai pungutan liar (pungli), Dodi mengambil sebilah golok yang disimpannya di belakang jok truk.
Golok berukuran 60 sentimeter dibawa ke mobil patroli. Melihat hal itu, petugas langsung masuk ke dalam kendaraan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Terdakwa yang sudah tersulut emosi, menyabetkan golok ke bagian atas pintu mobil patroli, kemudian kembali ke truknya dan melanjutkan perjalanan.
Diketahui dalam keteranga di SIPP PN Serang untuk putusan akan dilaksanakan pada Agustus 2025 ini. Sementara sidang dengan agenda pembelaan telah digelar di 29 Juli 2025 kemarin. ***



















