Senin, 15 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polresta Serang Kota Bergerak: ASN, Guru hingga OB Jadi Tersangka Kasus Asusila

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
29 Juli 2025 | 19:45
Polresta Serang Kota Bergerak: ASN, Guru hingga OB Jadi Tersangka Kasus Asusila

Tiga orang tersangka kasus asusila terdiri dari ASN, Guru dan Ob saat digiring polisi, Selasa 29 Juli 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota mengungkap 3 kasus asusila anak di bawah umur yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukumnya.

Ketiga tersangka kasus asusila tersebut yaitu berprofesi sebagai ASN di Kemenag Provinsi Banten berinisial SM, Guru di SMAN 4 Kota Serang berinisial HD dan Office Boy (OB) di Mapolresta Serang Kota berinisial HB.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan ada tiga perkara asusila yang diungkap olehnya.

Baca Juga: Sempat Padam Pasca DKB Bubar, Andra Soni Hidupkan Lagi Kesenian di Gedung Negara

Ketiganya merupakan perkara yang menjadi perhatian dan sorotan publik di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

“Kasus di SMAN 4 Kota Serang. Pegawai di Lingkungan Polresta Serang Kota (OB-red) dan ASN Kemenag yang mencabuli anak tirinya,” katanya saat ekpose di Mapolresta Serang Kota, Selasa 29 Juli 2025.

Baca Juga: Numpang di 2 Sekolah Selama 4 Tahun, Pemkot Cilegon Resmikan Gedung Baru SMPN 14 Cilegon

Yudha menjelaskan untuk perkara di SMAN Kota Serang pihaknya menetapkan guru olahraga berinisial HD.

Dalam keterangan yang diperolehnya, perbuatan cabul terhadap korban dilakukan berulang kali pada tahun 2023.

“Kejadian ini terjadi pada bulan Juni 2023. Namun, kita menerima laporan pada 11 Juli 2025,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Pertemukan Asosiasi Pengusaha dengan Maincont PT CAA, Bisa Ikut Tender Pekerjaan Asal Sesuai Spesifikasi

Yudha menjelaskan HD melakukan pencabulan terhadap siswinya berinisial YL, saat kegiatan olahraga pencak silat di lingkungan sekolah dengan berbagai macam modus.

BACAJUGA:

radioaktif

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35

“Saat mempraktekan guru membenarkan gerakan silat dengan menyentuh bagian tertentu. Kemudian, pada bulan Agustus 2023, korban diipraktekan ilmu hipnotis,” ungkapnya.

“Kejadian ketiga, pada tanggal 23 Agustus, di Lingkungan sekolah, menyuruh korban untuk memegang alat kelamin,” jelasnya.

Baca Juga: Timnas Day! Cek 15 Lokasi Nobar Indonesia vs Vietnam Malam Ini di Tangerang

Kasus kedua, Yudha menjelaskan kasus asusila yang dilakukan di lingkungan Mapolresta Serang Kota oleh OB di bagian Reskrim.

Di mana tersangka diduga mencabuli anak perempuan berusia 9 tahun yang biasa bermain di Lingkungan Mapolresta Serang Kota.

“Bekerja di lingkungan Polres. Mengajak anak korban untuk ngobrol kemudian karena poisiinya sepi, pelaku melakukan memegang bagian vital anak korban. Dan pelaku memberikan iming iming uang 5 ribu,” jelasnya.

Baca Juga: Musyawarah Guru Fisika Se-Banten: Perkuat Perencanaan Pembelajaran Berbasis IMTAQ

Namun, Yudha menambahkan hingga saat ini tersangka belum mengakui perbuatannya tersebut. Meski begitu, kepolisian memiliki dua alat bukti yang dapat menetapkan HD sebagai tersangka.

“Pelaku menjadi tersangka dengam alat bukti keterangan saksi dan hasil visum ada luka dibagian vital. Pelaku masih tidak mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Terakhir, Yudha menambahkan pelaku pencabulan anak tiri yang dilakukan oleh ASN di Kemenag Provinsi Banten berinisial SM.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis di Kota Serang Disetop Sementara, Begini Penyebabnya

Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang setelah buron selama 1 tahun.

“Sekarang statusnya sudah non aktif (sebagai ASN), karena tidak pernah masuk (bersembunyi dari kejaran kepolisian-red),” tambahnya.

Yudha menegaskan ketiga tersangka yaitu SM, HD dan HB akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 9.704 PPPK Diberikan SK 1 Agustus 2025, Pemprov Banten Siapkan Rp287 Miliar Gaji

“Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidan paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar,” tegasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: ASNasusilaguruOBpolresta serang kota
Previous Post

Kasus Penembakan Rumah Warga Bendungan Belum Ada Titik Terang, Barang Bukti yang Ditemukan di TKP Hanya Proyektil

Next Post

Investor Korea Selatan Bantu Pemkot Cilegon Kelola Sampah TPSA Bagendung, Limbah Bisa Disulap Jadi Bahan Bakar

Related Posts

radioaktif
Hukum & Kriminal

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM
Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
Load More

Popular

  • Pemprov Banten

    25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Lengkap 3 Besar Open Bidding 6 Jabatan Eselon II di Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Askot Serang

Liga Askot Serang Jilid Kedua Diikuti 46 Tim, Jembatan untuk Cetak Prestasi Sepakbola

15 Desember 2025 | 08:00
Yadi Murodi

Megawati Kembali Tunjuk Yadi Murodi Pimpin PDIP Pandeglang,

15 Desember 2025 | 07:46
open bidding Pemkab Serang

ASN Pemkab Tengerang Raih Nilai Tertinggi di Open Bidding Kepala BKPSDM Kabupaten Serang

15 Desember 2025 | 07:00
open bidding eselon II Pemkab Serang

Hasil Lengkap 3 Besar Open Bidding 6 Jabatan Eselon II di Kabupaten Serang

15 Desember 2025 | 06:33

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda