BANTENRAYA.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota mengungkap 3 kasus asusila anak di bawah umur yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukumnya.
Ketiga tersangka kasus asusila tersebut yaitu berprofesi sebagai ASN di Kemenag Provinsi Banten berinisial SM, Guru di SMAN 4 Kota Serang berinisial HD dan Office Boy (OB) di Mapolresta Serang Kota berinisial HB.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan ada tiga perkara asusila yang diungkap olehnya.
Baca Juga: Sempat Padam Pasca DKB Bubar, Andra Soni Hidupkan Lagi Kesenian di Gedung Negara
Ketiganya merupakan perkara yang menjadi perhatian dan sorotan publik di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
“Kasus di SMAN 4 Kota Serang. Pegawai di Lingkungan Polresta Serang Kota (OB-red) dan ASN Kemenag yang mencabuli anak tirinya,” katanya saat ekpose di Mapolresta Serang Kota, Selasa 29 Juli 2025.
Baca Juga: Numpang di 2 Sekolah Selama 4 Tahun, Pemkot Cilegon Resmikan Gedung Baru SMPN 14 Cilegon
Yudha menjelaskan untuk perkara di SMAN Kota Serang pihaknya menetapkan guru olahraga berinisial HD.
Dalam keterangan yang diperolehnya, perbuatan cabul terhadap korban dilakukan berulang kali pada tahun 2023.
“Kejadian ini terjadi pada bulan Juni 2023. Namun, kita menerima laporan pada 11 Juli 2025,” jelasnya.
Yudha menjelaskan HD melakukan pencabulan terhadap siswinya berinisial YL, saat kegiatan olahraga pencak silat di lingkungan sekolah dengan berbagai macam modus.
“Saat mempraktekan guru membenarkan gerakan silat dengan menyentuh bagian tertentu. Kemudian, pada bulan Agustus 2023, korban diipraktekan ilmu hipnotis,” ungkapnya.
“Kejadian ketiga, pada tanggal 23 Agustus, di Lingkungan sekolah, menyuruh korban untuk memegang alat kelamin,” jelasnya.
Baca Juga: Timnas Day! Cek 15 Lokasi Nobar Indonesia vs Vietnam Malam Ini di Tangerang
Kasus kedua, Yudha menjelaskan kasus asusila yang dilakukan di lingkungan Mapolresta Serang Kota oleh OB di bagian Reskrim.
Di mana tersangka diduga mencabuli anak perempuan berusia 9 tahun yang biasa bermain di Lingkungan Mapolresta Serang Kota.
“Bekerja di lingkungan Polres. Mengajak anak korban untuk ngobrol kemudian karena poisiinya sepi, pelaku melakukan memegang bagian vital anak korban. Dan pelaku memberikan iming iming uang 5 ribu,” jelasnya.
Baca Juga: Musyawarah Guru Fisika Se-Banten: Perkuat Perencanaan Pembelajaran Berbasis IMTAQ
Namun, Yudha menambahkan hingga saat ini tersangka belum mengakui perbuatannya tersebut. Meski begitu, kepolisian memiliki dua alat bukti yang dapat menetapkan HD sebagai tersangka.
“Pelaku menjadi tersangka dengam alat bukti keterangan saksi dan hasil visum ada luka dibagian vital. Pelaku masih tidak mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Terakhir, Yudha menambahkan pelaku pencabulan anak tiri yang dilakukan oleh ASN di Kemenag Provinsi Banten berinisial SM.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis di Kota Serang Disetop Sementara, Begini Penyebabnya
Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang setelah buron selama 1 tahun.
“Sekarang statusnya sudah non aktif (sebagai ASN), karena tidak pernah masuk (bersembunyi dari kejaran kepolisian-red),” tambahnya.
Yudha menegaskan ketiga tersangka yaitu SM, HD dan HB akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: 9.704 PPPK Diberikan SK 1 Agustus 2025, Pemprov Banten Siapkan Rp287 Miliar Gaji
“Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidan paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar,” tegasnya. ***