Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polresta Serang Kota Bergerak: ASN, Guru hingga OB Jadi Tersangka Kasus Asusila

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
29 Juli 2025 | 19:45
Polresta Serang Kota Bergerak: ASN, Guru hingga OB Jadi Tersangka Kasus Asusila

Tiga orang tersangka kasus asusila terdiri dari ASN, Guru dan Ob saat digiring polisi, Selasa 29 Juli 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota mengungkap 3 kasus asusila anak di bawah umur yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukumnya.

Ketiga tersangka kasus asusila tersebut yaitu berprofesi sebagai ASN di Kemenag Provinsi Banten berinisial SM, Guru di SMAN 4 Kota Serang berinisial HD dan Office Boy (OB) di Mapolresta Serang Kota berinisial HB.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan ada tiga perkara asusila yang diungkap olehnya.

Baca Juga: Sempat Padam Pasca DKB Bubar, Andra Soni Hidupkan Lagi Kesenian di Gedung Negara

Ketiganya merupakan perkara yang menjadi perhatian dan sorotan publik di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

“Kasus di SMAN 4 Kota Serang. Pegawai di Lingkungan Polresta Serang Kota (OB-red) dan ASN Kemenag yang mencabuli anak tirinya,” katanya saat ekpose di Mapolresta Serang Kota, Selasa 29 Juli 2025.

Baca Juga: Numpang di 2 Sekolah Selama 4 Tahun, Pemkot Cilegon Resmikan Gedung Baru SMPN 14 Cilegon

Yudha menjelaskan untuk perkara di SMAN Kota Serang pihaknya menetapkan guru olahraga berinisial HD.

Dalam keterangan yang diperolehnya, perbuatan cabul terhadap korban dilakukan berulang kali pada tahun 2023.

“Kejadian ini terjadi pada bulan Juni 2023. Namun, kita menerima laporan pada 11 Juli 2025,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Pertemukan Asosiasi Pengusaha dengan Maincont PT CAA, Bisa Ikut Tender Pekerjaan Asal Sesuai Spesifikasi

Yudha menjelaskan HD melakukan pencabulan terhadap siswinya berinisial YL, saat kegiatan olahraga pencak silat di lingkungan sekolah dengan berbagai macam modus.

“Saat mempraktekan guru membenarkan gerakan silat dengan menyentuh bagian tertentu. Kemudian, pada bulan Agustus 2023, korban diipraktekan ilmu hipnotis,” ungkapnya.

“Kejadian ketiga, pada tanggal 23 Agustus, di Lingkungan sekolah, menyuruh korban untuk memegang alat kelamin,” jelasnya.

Baca Juga: Timnas Day! Cek 15 Lokasi Nobar Indonesia vs Vietnam Malam Ini di Tangerang

Kasus kedua, Yudha menjelaskan kasus asusila yang dilakukan di lingkungan Mapolresta Serang Kota oleh OB di bagian Reskrim.

Di mana tersangka diduga mencabuli anak perempuan berusia 9 tahun yang biasa bermain di Lingkungan Mapolresta Serang Kota.

“Bekerja di lingkungan Polres. Mengajak anak korban untuk ngobrol kemudian karena poisiinya sepi, pelaku melakukan memegang bagian vital anak korban. Dan pelaku memberikan iming iming uang 5 ribu,” jelasnya.

Baca Juga: Musyawarah Guru Fisika Se-Banten: Perkuat Perencanaan Pembelajaran Berbasis IMTAQ

Namun, Yudha menambahkan hingga saat ini tersangka belum mengakui perbuatannya tersebut. Meski begitu, kepolisian memiliki dua alat bukti yang dapat menetapkan HD sebagai tersangka.

“Pelaku menjadi tersangka dengam alat bukti keterangan saksi dan hasil visum ada luka dibagian vital. Pelaku masih tidak mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Terakhir, Yudha menambahkan pelaku pencabulan anak tiri yang dilakukan oleh ASN di Kemenag Provinsi Banten berinisial SM.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis di Kota Serang Disetop Sementara, Begini Penyebabnya

BacaJuga

KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40

Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang setelah buron selama 1 tahun.

“Sekarang statusnya sudah non aktif (sebagai ASN), karena tidak pernah masuk (bersembunyi dari kejaran kepolisian-red),” tambahnya.

Yudha menegaskan ketiga tersangka yaitu SM, HD dan HB akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 9.704 PPPK Diberikan SK 1 Agustus 2025, Pemprov Banten Siapkan Rp287 Miliar Gaji

“Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidan paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar,” tegasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: ASNasusilaguruOBpolresta serang kota

Related Posts

KPU Kota Serang
Hukum & Kriminal

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang
Hukum & Kriminal

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto
Hukum & Kriminal

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40
tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

17 September 2025 | 18:26
DPO kasus penipuan
Hukum & Kriminal

Polda Banten Buru Pelaku Penipuan dan Penggelapan Asal Cilegon

12 September 2025 | 16:43
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Beasiswa Baznas Rusia 2025

Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Baznas Rusia 2025, Bukan Lulusan Pesantren Boleh Ikut

28 September 2025 | 15:45
NYOBA MANGGUNG

NYOBA MANGGUNG Vol. 4, Tawarkan Wadah Berekspresi Bagi Musisi Lokal di Banten

28 September 2025 | 09:28
Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16

Recent News

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda