BANTENRAYA.COM – Seorang warga bernama Neneng Aisyah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi NasDem Djasmarni atas kepemilikan lahan di Jalan Syekh Moh Nawawi Albantani, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Menanggapi gugatan dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2025/PN SRG, Djasmarni membenarkan adanya gugatan tersebut.
Namun dirinya memastikan sebagai pemilik sah atas tanah di Jalan Syekh Moh Nawawi Albantani tersebut.
“Saya sudah memegang sertifikat ini dari tahun 2010,” katanya.
Dalam gugatan, Neneng menyatakan telah terjadi tumpang tindih atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1775/Banjarsari, Surat Ukur No.44/BANJARSARI/2010 tanggal 15-03-1010 seluas 724 Meter Persegi, dan SHM No.1781/Banjarsari, Surat Ukur No.45/BANJARSARI/2010 seluas 500 M2 milik dan atas nama Djasmarni.
Baca Juga: Kapulso Cafe Pandeglang Meriahkan Anniversary ke 4 Tahun dengan Fun Kids Coloring
“Udah melalui prosedur yang resmi (terbit SHM atas nama miliknya). Sementara dia (Neneng) dengan berdasarkan AJB. Apakah AJB nya benar atau enggak kita enggak tahu. Kita lihat saja di pengadilan,” ujar Djasmarni.
Anggota Fraksi Nasdem itu mengaku, sempat menjadikan SHM itu sebagai agunan.
Jika bermasalah, Bank tentu tidak akan memprosesnya.
“Sertifikat saya itu, sudah pernah saya sekolahkan diaggunkan di Bank Bukopin. Makanya Bank Bukopin dipanggil (turut tergugat), dan 2016 sudah lunas,” tandasnya.
Djasmarni mengungkapkan, pada Kamis 5 Juni 2025 ini, dirinya datang ke Pengadilan Negeri Serang untuk menjalani persidangan, namun sidang ditunda lantaran beberapa tergugat tidak hadir.
Baca Juga: Tak Sabar Lantik Sekda Banten, Andra Soni Minta Panitia Seleksi Satset Tentukan Tiga Besar
“Harusnya ini udah sidang yang kedua kali, karena Bukopin nggak datang jadi ditunda,” ungkapnya.
Selain dirinya dan Bank Bukopin, Djasmarni menambahkan Neneng juga menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak Kecamatan.
“Saya, BPN, Bukopin, Kecamatan (Tergugat),” tambahnya. ***



















