Senin, 26 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 26 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dituduh Kuasai Lahan, Anggota DPRD Provinsi Banten Ini Akui Sebagai Pemilik yang Sah

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
5 Juni 2025 | 20:02
Dituduh Kuasai Lahan, Anggota DPRD Provinsi Banten Ini Akui Sebagai Pemilik yang Sah

Djasmarni saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis 5 Juni 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Seorang warga bernama Neneng Aisyah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi NasDem Djasmarni atas kepemilikan lahan di Jalan Syekh Moh Nawawi Albantani, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Menanggapi gugatan dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2025/PN SRG, Djasmarni membenarkan adanya gugatan tersebut.

Namun dirinya memastikan sebagai pemilik sah atas tanah di Jalan Syekh Moh Nawawi Albantani tersebut.

“Saya sudah memegang sertifikat ini dari tahun 2010,” katanya.

Dalam gugatan, Neneng menyatakan telah terjadi tumpang tindih atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1775/Banjarsari, Surat Ukur No.44/BANJARSARI/2010 tanggal 15-03-1010 seluas 724 Meter Persegi, dan SHM No.1781/Banjarsari, Surat Ukur No.45/BANJARSARI/2010 seluas 500 M2 milik dan atas nama Djasmarni.

Baca Juga: Kapulso Cafe Pandeglang Meriahkan Anniversary ke 4 Tahun dengan Fun Kids Coloring

“Udah melalui prosedur yang resmi (terbit SHM atas nama miliknya). Sementara dia (Neneng) dengan berdasarkan AJB. Apakah AJB nya benar atau enggak kita enggak tahu. Kita lihat saja di pengadilan,” ujar Djasmarni.

Anggota Fraksi Nasdem itu mengaku, sempat menjadikan SHM itu sebagai agunan.

Jika bermasalah, Bank tentu tidak akan memprosesnya.

“Sertifikat saya itu, sudah pernah saya sekolahkan diaggunkan di Bank Bukopin. Makanya Bank Bukopin dipanggil (turut tergugat), dan 2016 sudah lunas,” tandasnya.

Djasmarni mengungkapkan, pada Kamis 5 Juni 2025 ini, dirinya datang ke Pengadilan Negeri Serang untuk menjalani persidangan, namun sidang ditunda lantaran beberapa tergugat tidak hadir.

Baca Juga: Tak Sabar Lantik Sekda Banten, Andra Soni Minta Panitia Seleksi Satset Tentukan Tiga Besar

“Harusnya ini udah sidang yang kedua kali, karena Bukopin nggak datang jadi ditunda,” ungkapnya.

BACAJUGA:

pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09

Selain dirinya dan Bank Bukopin, Djasmarni menambahkan Neneng juga menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak Kecamatan.

“Saya, BPN, Bukopin, Kecamatan (Tergugat),” tambahnya. ***

 

Editor: Administrator
Tags: DPRD Provinsi BantenlahanSertifikat
Previous Post

Kapulso Cafe Pandeglang Meriahkan Anniversary ke 4 Tahun dengan Fun Kids Coloring

Next Post

DMI Kota Serang Dukung Program Magrib dan Subuh Mengaji 

Related Posts

pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
pembunmuhan
Hukum & Kriminal

Putra Pengurus Jadi Korban Pembunuhan di BBS 3 Kota Cilegon, Politisi PKS Minta Polisi Mengusut Tuntas

17 Desember 2025 | 09:38
radioaktif
Hukum & Kriminal

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serie A Sassuolo vs Cremonese, Pertemuan 2 Diaspora Timnas Pertemuan di Mapei Stadium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Hotel Murah Nyaman Rp200 Ribuan di Kota Cilegon, Pas untuk Staycation Bareng Ayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Persib Bandung

Menang Tipis, Persib Bandung Kudeta Borneo FC dari Singgasana Klasemen BRI Super League

25 Januari 2026 | 22:25
ODGJ

Melintasi Area Banjir, ODGJ di Binuang Langsung Hilang

25 Januari 2026 | 21:30
sushi

4 Tempat Makan Sushi Ternyaman di Cilegon, Rasa Enak Harga Pas di Kantong!

25 Januari 2026 | 21:15
NJOP KS

Pemkot Cilegon Bantah Penurunan NJOP Kawasan Jadi Alat Tukar Negosiasi Agar Dapat Pemanfaatan Lahan Akses ke Pelabuhan dari KS

25 Januari 2026 | 21:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda