Kamis, 23 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Ketua Koperasi KPRI Pandeglang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp1,6 Miliar, Cek Modusnya

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
31 Mei 2025 | 13:00
Mantan Ketua Koperasi KPRI Pandeglang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp1,6 Miliar, Cek Modusnya

Terdakwa yang merupakan mantan KPRI Pandeglang mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, beberapa waktu lalu. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Endang Suhendar, mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kementerian Agama Pedoman Pandeglang didakwa melakukan korupsi.

BACAJUGA:

sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45

Mantan Ketua KPRI Pandeglang itu didakwa melalukan korupsi melalui kredit fiktif oleh JPU Kejari Pandeglang, dengan total kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

JPU Kejari Pandeglang Rista Anindya Nisman mengatakan kasus kredit fiktif itu bermula saat Endang menjabat menjadi ketua KPRI mengajukan pinjaman fasillitas kredit modal kerja umum (KMKU) pada rentang tahun 2016 sampai 2020 dengan total pinjaman Rp9,6 miliar kepada Bank Bjb Cabang Labuan.

Baca Juga: Gebrakan Lagi! Dedi Mulyadi Tetapkan Jam Malam untuk Pelajar, Tidak Boleh Keluyuran Lewat Pukul 9 Malam

“Tujuan pengajuan KMKU yaitu untuk jadi dana pinjaman bagi anggota koperasi sehingga persyaratan saat pencairan hanya melampirkan daftar nominatif yang berisi data anggota koperasi yang akan meminjam,” katanya.

Namun, Rista menambahkan sampai dengan akhir tahun 2020, tagihan kredit masih lancar dibayar setiap bulannya hingga mulai tersendat pada tahun 2021.

“Alasan tersendatnya membayar cicilan karena kurangnya penerimaan yang diterima KPRI hingga Endang meminta dilakukan reksturisasi,” tambahnya.

Baca Juga: GRATIS! 5 Link Twibbon Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2025, Cocok Dibagikan di Medsos

Menurut Rista, pengajuan itu disetujui Bjb dengan perjanjian penggabungan fasilitas kredit tahun 2016 sampai 2020 dengan plafon restrukturisasi kredit sebesar Rp2,3 miliar dengan jangka waktu selama 34 bulan dan berakhir pada 23 Juni 2024.

“Bahwa pada saat dilakukan restrukturisasi kredit tersebut, tunggakan pembayaran kredit tersisa tahun 2016, 2018, 2019 dan 2020 sedangkan tahun 2017 sudah lunas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rista menerangkan pada 23 Juni 2024, KPRI gagal membayar keseluruhan plafond peminjaman sebesar Rp2,3 miliar.

Baca Juga: Rawan Terkena Longsor, SMKN 1 Lebak Gedong akan Direlokasi Tahun Depan

Kegagalan pembayaran disebabkan adanya rekayasa pengajuan fasilitas kredit dengan cara memanipulasi nama calon peminjam beserta jumlah pinjamannya.

Endang juga meminjam nama anggota tanpa sepengetahuan orangnya. Ketika kredit cair dari bank bjb ke rekening KPRI, Endang tidak meneruskan uang tersebut untuk pinjaman anggota tapi dipakai untuk membayar hutang KPRI ke bank lain dan dipergunakan untuk keperluan pribadinya.

“Sehingga saldo nilai kerugian negara per tanggal 11 Desember 2024 sesuai Saldo Rp1,6 miliar,” tandasnya.

Baca Juga: Libur Panjang, ASTRA Tol Tangerang-Merak Kasih Bocoran Lokasi Wisata dan Kuliner ‘Hidden Gem’ di Sekitar Gerbang Tol

Akibat perbuatannya itu, Resti menegaskan perbuatan Endang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: korupsiKPRIkredit fiktifPandeglang
Previous Post

Gebrakan Lagi! Dedi Mulyadi Tetapkan Jam Malam untuk Pelajar, Tidak Boleh Keluyuran Lewat Pukul 9 Malam

Next Post

Produk UMKM Sambal Kawani Cita Rasa Khas Indonesia Tembus Pasar Global yang Dipromosikan Lewat Rumah BUMN

Related Posts

sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan
Hukum & Kriminal

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45
PN Serang
Hukum & Kriminal

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Terungkap Dalam Sidang, Kades Kohod Terima Uang Rp500 Juta Dalam Kasus Pagar Laut

30 September 2025 | 14:40
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • kades munjul

    Viral Video Dua Sejoli Lakukan Perbuatan Tak Terpuji di Mobil, Diduga Seorang Kades di Munjul Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Protes Truk Tambang Kembali Terjadi di Kabupaten Serang, Warga Blokir Pertigaan Wadas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2025 dalam Bahasa Arab Beserta Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk Tambang Parkir Sembarangan Picu Tabrakan Beruntun di Kramatwatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kramatwatu Ancam Lempari Truk Tambang Jika dalam Pekan Ini Masih Melintas di Jalur Arteri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komentari Kasus SMAN 1 Cimarga, Sujiwo Tejo: Aku Takut Mereka Tidak Tahu Itu Salah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa Guru yang Sebut Kepala SMAN 1 Cimarga Tempramen? Sosok yang Kini Diburu Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

santri murak liwet

3 Ribu Santri Ngeliwet dan Istighosah di Alun-alun Rangkasbitung

22 Oktober 2025 | 22:33
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
Bojonegara tolak truk tambang

Warga Bojonegara Blokade Jalan, Tolak Truk Tambang dan Ancam Tutup Tol Cilegon Timur

22 Oktober 2025 | 22:14
Bupati Serang Zakiyah

Diterpa Cs-137 dan Macet Panjang, Bupati Serang Zakiyah Minta Santri Berdoa

22 Oktober 2025 | 22:08

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda