BANTENRAYA.COM – Endang Suhendar, mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kementerian Agama Pedoman Pandeglang didakwa melakukan korupsi.
Mantan Ketua KPRI Pandeglang itu didakwa melalukan korupsi melalui kredit fiktif oleh JPU Kejari Pandeglang, dengan total kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
JPU Kejari Pandeglang Rista Anindya Nisman mengatakan kasus kredit fiktif itu bermula saat Endang menjabat menjadi ketua KPRI mengajukan pinjaman fasillitas kredit modal kerja umum (KMKU) pada rentang tahun 2016 sampai 2020 dengan total pinjaman Rp9,6 miliar kepada Bank Bjb Cabang Labuan.
“Tujuan pengajuan KMKU yaitu untuk jadi dana pinjaman bagi anggota koperasi sehingga persyaratan saat pencairan hanya melampirkan daftar nominatif yang berisi data anggota koperasi yang akan meminjam,” katanya.
Namun, Rista menambahkan sampai dengan akhir tahun 2020, tagihan kredit masih lancar dibayar setiap bulannya hingga mulai tersendat pada tahun 2021.
“Alasan tersendatnya membayar cicilan karena kurangnya penerimaan yang diterima KPRI hingga Endang meminta dilakukan reksturisasi,” tambahnya.
Baca Juga: GRATIS! 5 Link Twibbon Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2025, Cocok Dibagikan di Medsos
Menurut Rista, pengajuan itu disetujui Bjb dengan perjanjian penggabungan fasilitas kredit tahun 2016 sampai 2020 dengan plafon restrukturisasi kredit sebesar Rp2,3 miliar dengan jangka waktu selama 34 bulan dan berakhir pada 23 Juni 2024.
“Bahwa pada saat dilakukan restrukturisasi kredit tersebut, tunggakan pembayaran kredit tersisa tahun 2016, 2018, 2019 dan 2020 sedangkan tahun 2017 sudah lunas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rista menerangkan pada 23 Juni 2024, KPRI gagal membayar keseluruhan plafond peminjaman sebesar Rp2,3 miliar.
Baca Juga: Rawan Terkena Longsor, SMKN 1 Lebak Gedong akan Direlokasi Tahun Depan
Kegagalan pembayaran disebabkan adanya rekayasa pengajuan fasilitas kredit dengan cara memanipulasi nama calon peminjam beserta jumlah pinjamannya.
Endang juga meminjam nama anggota tanpa sepengetahuan orangnya. Ketika kredit cair dari bank bjb ke rekening KPRI, Endang tidak meneruskan uang tersebut untuk pinjaman anggota tapi dipakai untuk membayar hutang KPRI ke bank lain dan dipergunakan untuk keperluan pribadinya.
“Sehingga saldo nilai kerugian negara per tanggal 11 Desember 2024 sesuai Saldo Rp1,6 miliar,” tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, Resti menegaskan perbuatan Endang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. ***