BANTENRAYA.COM – Polda Banten menetapkan 3 orang tersangka kasus pemerasan permintaan proyek senilai Rp5 triliun kepada pihak Chengda Engineering Co, Jumat 16 Mei 2025.
Ketiga tersangka kasus minta proyek itu terdiri atas Ismatullah Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Bidang Industri, Rufaji Jahuri Ketua HNSI Kota Cilegon.
kemudian 1 nama lagi yang ditetapkan jadi tersangka di kasus minta proyek Rp5 triliun adalah Muh. Salim yang merupakan Ketua Kadin Kota Cilegon.
Baca Juga: Anggota BK DPRD Kota Serang Bakal Patungan untuk Beri Reward ke Dewan yang Rajin Rapat Paripurna
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang cukup, kami tingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.
Diketahui, jagat media sosial dihebohkan dengan video yang beredar suasana pertemuan sejumlah orang.
Belakangan diketahui, pertemuan itu dihadiri oleh Chengda Engineering Co dan sejumlah pengusaha lokal.
Baca Juga: Gubernur Andra Soni Bakal Suntik Anggaran untuk Para Penulis asal Banten
Dari pertemuan itulah muncul tekanan agar pihak perusahaan memberikan jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa dilakukan lelang. ***



















