BANTENRAYA.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang DPUPR) Kota Serang menyurati seluruh provider yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Pengiriman surat tersebut agar provider segera menata kabel-kabel yang masih semrawut di ruas Jalan Sultan Ageng Tirtayasa tepatnya di kawasan Royal Baroe, Kota Serang.
Saat ini DPUPR Kota Serang tengah mengebut proses finishing penataan kawasan Royal Baroe, Kota Serang.
Dijadwalkan kawasan Royal Baroe Kota Serang bakal dibuka secara resmi pada, Jumat 26 Desember 2025.
Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran sejak 4 November 2025 lalu kepada seluruh provider yang bekerja sama dengan Pemkot Serang.
Surat tersebut mengatur penataan kabel di titik-titik strategis seperti Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Diponegoro, serta kawasan sekitar Alun-Alun Kota Serang.
BACA JUGA : DPRD Kota Serang Setujui Kerja Sama Pengelolaan Sampah Tangsel Dengan Catatan
“Pemerintah Kota Serang sudah ada kerja sama dalam rangka penataan kabel, baik jaringan utilitas provider maupun PLN, untuk dibawa ke bawah tanah,” ujar Iwan, kepada Bantenraya.com, Selasa 23 Desember 2025.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut pemerintah memberikan waktu satu bulan kepada provider untuk melakukan penataan. Namun hingga batas waktu tersebut terlewati, masih ditemukan kabel yang belum ditertibkan sesuai ketentuan.
“Kami sudah menyampaikan surat edaran kepada seluruh provider. Perintah Bapak Walikota, apabila surat edaran itu tidak diindahkan, maka akan dilakukan pemutusan,” ucap dia.
Iwan menegaskan, pemutusan akan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan DPUPR, DPMPTSP, Diskominfo, dan unsur kewilayahan. Sebelum penindakan, Pemkot Serang akan kembali melakukan sosialisasi sebagai pengingat terakhir kepada para provider.
“Kalau tetap tidak diindahkan, kita akan segera melakukan pemutusan oleh tim-tim dari Pemerintah Kota Serang,” tegasnya.
BACA JUGA : Penumpang Bus di Terminal Pakupatan Kota Serang Diprediksi Naik 41 Persen
Ia menerangkan, penindakan difokuskan pada kabel provider internet yang tidak memiliki izin dan berada di lokasi yang telah ditetapkan untuk penataan kota.
“Sementara yang ditertibkan itu kabel-kabel provider atau internet yang terpasang di jalur Sultan Ageng Tirtayasa, Diponegoro, dan kawasan Alun-alun,” tandas Iwan. (***)


















