BANTENRAYA.COM – Kapolres Serang mengultimatum pelaku kejahatan akan dikenakan tembak di tempat, jika masih melakukan kejahatan di wilayah hukumnya selama Ramadan.
Kebijakan dari Kapolres Serang itu guna menjaga keamanan dan ketertiban selama umat muslim menjalankan ibadah puasa.
“Pak Kasat Reskrim (AKP Andi Kurniady ES-red) kedepan pelaku C3 (Curas, Curat dan Curanmor-red) ini diberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.
Baca Juga: Bunuh Istri Usai Tolak Buat Kopi, Suami di Kota Cilegon Divonis 14 Tahun Penjara
Untuk itu, Ia memeringatkan para pelaku kejatahan jalanan, untuk tidak melakukan kejahatan di wilayah hukumnya. Sebab dia tidak akan segan menembak pelaku.
“Kepada pelaku kejahatan jangan melakukan kejahatan di Kabupaten Serang,” tandasnya.
Condro berharap, dengan tidak adanya tindak kriminal di wilayah hukumnya, masyarakat bisa dengan tenang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
“Menjelang puasa dan lebaran, ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Serang,” tandasnya.
Seperti diketahui, Polres Serang dan Polsek Jajaran menembak 3 dari 8 pelaku kejahatan curas, curat dan curanmor dalam waktu satu pekan.
Kedelapan pelaku kejahatan yang diamankan yaitu lima pelaku merupakan komplotan pencuri spesialis mobil bak terbuka di wilayah Banten dan Jawa Barat.
Baca Juga: Paling Lengkap! Bacaan Bilal dengan Jawaban Jemaah Sholat Tarawih 23 Rakaat di Bulan Ramadhan
Kelimanya adalah SU (43) selaku otak pencurian yang telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di TKP di Kabupaten Serang, Bogor, dan Sukabumi.
Sedangkan, pelaku DR (22), AK (26), AJ (46), dan YS (40) merupakan penadah barang kejatahan.
Selain komplotan pencuri mobil terbuka, kepolisian juga berhasil mengamankan dua pelaku begal berinisial MI dan SA di wilayah Polsek Carenang, serta US pelaku pencurian uang di dalam mobil di wilayah Polsek Petir. ***