Jumat, 13 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bunuh Istri Usai Tolak Buat Kopi, Suami di Kota Cilegon Divonis 14 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
28 Februari 2025 | 14:56
Bunuh Istri Usai Tolak Buat Kopi, Suami di Kota Cilegon Divonis 14 Tahun Penjara

Terdakwa suami yang bunuh istri lantaran tolak bikin kopi usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Nuryadi pria asal Kabupaten Serang divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Pria tersebut masuk penjara lantaran terbukti membunuh istri sirinya bernama Desti Maria Rahmawati di dalam kamar kontrakan, Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Majelis Hakim yang diketuai David P. Sitorus mengatakan Nuryadi terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan harus menjalani hukuman di penjara.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Link Nonton Preman Pensiun 9 Episode 2: Cecep Curhat ke Gobang, Agus dan Yayat Masih Suka Malak

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 14 tahun,” kata David dalam sidang yang digelar secara online.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan, JPU Kejari Cilegon Shandra Fallyana. Sebelumnya, Nuryadi dituntut pidana penjara selama 15 tahun.

“Hal yang memberatkan yaitu Nuryadu selaku suami sirih seharusnya menjaga istrinya,” ujarnya.

Baca Juga: 3 Remaja Pengangguran di Kota Serang Tertangkap Tangan Edarkan Ribuan Obat Terlarang

“Namun terdakwa menyakiti dan mengakhiri nyawa korban. Hal meringankan terdakwa mengakui kesalahannya,” tandasnya.

Diketahui dalam dakwaan yang dibacakan, JPU Kejari Cilegon Yudha Pratama pada 4 Desember 2024 lalu, kasus pembunuhan istri siri ini terjadi pada 18 Juli 2024.

Awalnya, suami korban Nuryadi yang bekerja di Kapal Motor Penumpang (KMP) Baruna Jaya Pelabuhan Penyeberangan Merak pulang ke kontrakan bertemu dengan Desti.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kembali Sindir Jalan Rusak di Pandeglang: Raripuh, Duitnya Sedikit

Pada pertemuan itu, Nuryadi bertanya kepada istrinya terkait adanya informasi hubungan dengan pria lain, dan memutuskan hubungan pernikahan sirinya tersebut.

BACAJUGA:

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15

Meski keduanya sudah memutuskan bercerai, Nuryadi dan Desti tetap melakukan hubungan badan.

Setelah selesai berhubungan badan, Nuryadi meminta dibuatkan kopi. Namun permintaan itu ditolak oleh Desti.

Baca Juga: Sidang Perburuan Burung di Taman Nasional Ujung Kulon Pandeglang, terdakwa Tak Bisa Berkilah Akui Perbuatan

Nuryadi kemudian emosi dan langsung membekap Desti yang masih terbaring diatas kasur dengan kondisi tanpa busana, menggunakan dua buah bantal. Desti sempat melakukan perlawanan dan meminta pertolongan.

Tetangga kontakan yang mendengar teriakan itu kemudian mendatangi kontrakan dan mengetuk pintu, sambil menanyakan apa yang terjadi di dalam sana.

Nuryadi kemudian menjawab pertanyaan tetangganya itu dengan menyebut tidak terjadi apa-apa. Akan tetapi Desti kembali berontak meminta pertolongan.

Baca Juga: PALING LENGKAP! Tata Cara dan Bacaan Niat Mandi Wajib Menyambut Ramadhan 2025 yang Mudah Diterapkan

Panik dengan teriakan Desti, Nuryadi akhirnya mencekik mantan istri sirinya itu hingga meninggal dunia.

Setelah korban meninggal, Nuryadi sempat memakaikan celana dalam dan BH terhadap korban.

Sebelum meninggalkan korban, Nuryadi menutup tubuh Desti dengan sarung biru dan kain batik.

Baca Juga: Kompetensi ASN Pemprov Banten Jangan Jalan di Tempat, Sistem Meritokrasi Bisa Jadi Kunci, Apa Itu?

Nuryadi kemudian pulang ke rumahnya di Kampung Cibawang, Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Ketika di rumah, Nuryadi menceritakan pembunuhan itu kepada istri sahnya. Merasa takut, istri sahnya meminta bantuan RT setempat untuk menyerahkan suaminya ke pihak kepolisian. ***

Editor: Administrator
Tags: BunuhCilegonKopiPenjarasuami
Previous Post

Trafik Internet Kayaknya Naik Nih Selama Ramadan, XL Axiata Tambah 2.000 BTS Jamin Jaringan Tetap Aman

Next Post

Kapolres Serang Ancam Tembak di Tempat Pelaku Kejahatan Selama Ramadan

Related Posts

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)
Hukum & Kriminal

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)
Hukum & Kriminal

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Ramadan Spenda Cilegon, Kolaborasikan Literasi dan Numerasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi mudik Lebaran 2026. ((Uri/Bantenraya.com)

Daftar Nomor Darurat Mudik Lebaran 2026, Catat Agar Tenang Selama Perjalanan

13 Maret 2026 | 09:00
KONI Banten menggelar rapat kerja untuk membahas Porprov dan program lainnya. (hendra/Bantenraya)

KONI Tangsel Janjikan Cabor Porprov Ditetapkan 28 April, Porprov Pondasi untuk PON NTB dan NTT

13 Maret 2026 | 08:00
Pemain Persis Solo FC (jersey merah) dibayangi pemain Bali United FC dalam laga pekan ke-25 BRI Super League 2025-2026. (Instagram @persisofficial)

Persis Solo Keluar dari Zona Degradasi Usai Gunduli Bali United FC di Manahan

13 Maret 2026 | 05:20
Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia Nur Agis Aulia berbincang dengan salah seorang karyawan Lotte Grosir saat monitoring THR, Kamis 12 Maret 2026. (Dokumentasi warga untuk Bantenraya.com)

Monitoring THR di Kota Serang, Nur Agis Aulia Sebut Karyawan Sebulan Kerja Turut Menerima Tunjangan

13 Maret 2026 | 04:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda