BANTENRAYA.COM – 10 pemilik tambang emas ilegal Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak ditangkap.
Para pemilik tambang emas ilegal tersebut dibekuk Ditreskrimum Polda Banten atas dugaan penambangan emas tanpa izin.
Ke 10 orang pemilik tambang emas ilegal tersebut yaitu UK (33) warga Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, AG (53) warga Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, WAN (42), YI (46) dan SUN (53) warga Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng.
Baca Juga: JLS Cilegon Rusak Parah, Dede Rohana: Jadi PR Robinsar – Fajar
AS (35) warga Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber, DED (53) warga Desa Warnasari, Kecamatan Cibeber.
Lalu AN (38) dan OK (33) warga Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber dan terakhir MAN (38) warga Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan tambang ilegal di wilayah Lebak ini, merupakan tindaklanjut 10 laporan kepolisian pada September 2024 dan Februari 2025.
“Lokasi tambang ilegal emas di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak,” katanya saat ekspose di Polda Banten, Jumat 7 Februari 2025.
Suyudi menambahkan dalam pengungkapan tambang emas ini pihaknya menetapkan 10 orang tersangka yang merupakan pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas.
“Mereka beroperasi sekitar 6 bulan hingga 1 tahun. Para pelaku melakukan penambangan, pengolahan atau pemurnian emas di lokasi tambang tak berizin,” tambahnya.
Baca Juga: Banten Harus Lebih Narsis dan Eksis untuk Tarik Investor
Suyudi menerangkan dalam penyelidikan, setiap kali melakukan pengolahan pelaku dapat memproduksi 10 gram emas. Hasilnya akan dijual ke pengepul atas toko emas.
“Tiga hari mereka bisa dapat 8 sampai 10 gram. Jadi kalau misalnya dia jual 1 gram Rp1 juta, berarti Rp10 juta (pendapatan-red),” ungkapnya.
Yang pasti setelah hasil dari pengolahan mereka dijual oleh pengepul untuk dijual ke toko emas,” terangnya.
Baca Juga: Catat! Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dapat Dikerjakan Umat Muslim Pada Tanggal 14 Februari 2025
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, baik ke pelaku penambangan hingga pemasok bahan kimia untuk pengelohan emas, serta dampak lingkungan akibat tambang ilegal tersebut.
“Kami tidak akan pernah henti-hentinya untuk menindak PETI (Pertambangan Tanpa Izin),” ungkapnya.
Suyudi menerangkan penindakan tambang emas ilegal ini merupakan upaya kepolisian untuk mencegah terjadinya bencana alam dampak dari galian ilegal tersebut.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Pandeglang, KPU Tetapkan Paslon Pemenang, Begini Kata Dewi-Iing
“Untuk keselamatan warga atau masyarakat di sekitar, supaya penambangan liar ini tidak mengakibatkan musibah-musibah bencana alam yang sudah pernah kita alami, beberapa tahun yang lalu,” terangnya.
Suyudi menegaskan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang tindak pidana memindahtangankan izin usaha.
“Untuk ancaman pidana selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegasnya.
Baca Juga: 6 Hotel Murah di Cilegon yang Punya Fasilitas Lengkap, Cocok untuk Hari Valentine
Dari lokasi tambang, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa batuan mengandung emas, besi glundung, Kowi, tabung gas, tabung oksigen, Palu, perangkat gembosan.
Kemudian, Lingkar, Merkuri (bahan kimia untuk memisahkan emas), Dinamo, Blower, Gerinda, Jack Hammer, Zinc Carbon dan Sianida. ***