Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

10 Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Wilayah Lebak Dicokok Polisi, Lakukan Eksploitasi Pakai Merkuri hinga Sianida

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
7 Februari 2025 | 17:41
10 Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Wilayah Lebak Dicokok Polisi, Lakukan Eksploitasi Pakai Merkuri hinga Sianida

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto saat ekpose kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak, Jumat 7 Februari 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – 10 pemilik tambang emas ilegal Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak ditangkap.

Para pemilik tambang emas ilegal tersebut dibekuk Ditreskrimum Polda Banten atas dugaan penambangan emas tanpa izin.

Ke 10 orang pemilik tambang emas ilegal tersebut yaitu UK (33) warga Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, AG (53) warga Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, WAN (42), YI (46) dan SUN (53) warga Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng.

Baca Juga: JLS Cilegon Rusak Parah, Dede Rohana: Jadi PR Robinsar – Fajar

AS (35) warga Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber, DED (53) warga Desa Warnasari, Kecamatan Cibeber.

BACAJUGA:

sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45

Lalu AN (38) dan OK (33) warga Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber dan terakhir MAN (38) warga Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan tambang ilegal di wilayah Lebak ini, merupakan tindaklanjut 10 laporan kepolisian pada September 2024 dan Februari 2025.

Baca Juga: Malam Ini! Babak Keempat FA Cup Manchester United vs Leicester City: Jadwal, Prediksi Susunan Pemain dan Link Live Streaming

“Lokasi tambang ilegal emas di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak,” katanya saat ekspose di Polda Banten, Jumat 7 Februari 2025.

Suyudi menambahkan dalam pengungkapan tambang emas ini pihaknya menetapkan 10 orang tersangka yang merupakan pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas.

“Mereka beroperasi sekitar 6 bulan hingga 1 tahun. Para pelaku melakukan penambangan, pengolahan atau pemurnian emas di lokasi tambang tak berizin,” tambahnya.

Baca Juga: Banten Harus Lebih Narsis dan Eksis untuk Tarik Investor

Suyudi menerangkan dalam penyelidikan, setiap kali melakukan pengolahan pelaku dapat memproduksi 10 gram emas. Hasilnya akan dijual ke pengepul atas toko emas.

“Tiga hari mereka bisa dapat 8 sampai 10 gram. Jadi kalau misalnya dia jual 1 gram Rp1 juta, berarti Rp10 juta (pendapatan-red),” ungkapnya.

Yang pasti setelah hasil dari pengolahan mereka dijual oleh pengepul untuk dijual ke toko emas,” terangnya.

Baca Juga: Catat! Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dapat Dikerjakan Umat Muslim Pada Tanggal 14 Februari 2025

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, baik ke pelaku penambangan hingga pemasok bahan kimia untuk pengelohan emas, serta dampak lingkungan akibat tambang ilegal tersebut.

“Kami tidak akan pernah henti-hentinya untuk menindak PETI (Pertambangan Tanpa Izin),” ungkapnya.

Suyudi menerangkan penindakan tambang emas ilegal ini merupakan upaya kepolisian untuk mencegah terjadinya bencana alam dampak dari galian ilegal tersebut.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Pandeglang, KPU Tetapkan Paslon Pemenang, Begini Kata Dewi-Iing

“Untuk keselamatan warga atau masyarakat di sekitar, supaya penambangan liar ini tidak mengakibatkan musibah-musibah bencana alam yang sudah pernah kita alami, beberapa tahun yang lalu,” terangnya.

Suyudi menegaskan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang tindak pidana memindahtangankan izin usaha.

“Untuk ancaman pidana selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegasnya.

Baca Juga: 6 Hotel Murah di Cilegon yang Punya Fasilitas Lengkap, Cocok untuk Hari Valentine

Dari lokasi tambang, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa batuan mengandung emas, besi glundung, Kowi, tabung gas, tabung oksigen, Palu, perangkat gembosan.

Kemudian, Lingkar, Merkuri (bahan kimia untuk memisahkan emas), Dinamo, Blower, Gerinda, Jack Hammer, Zinc Carbon dan Sianida. ***

Editor: Administrator
Tags: dibekukLebaktambang emas ilegal
Previous Post

Pantau Jumsih di Perkantoran Walikota Cilegon, Helldy Agustian Soroti Soal Pemanfaatan Lahan

Next Post

Jumat Berkah di Madrasah Ibtidaiyah Mathla’ul Huda Jadi Kick Off Program TJSL Krakatau Steel Group

Related Posts

sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan
Hukum & Kriminal

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45
PN Serang
Hukum & Kriminal

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Terungkap Dalam Sidang, Kades Kohod Terima Uang Rp500 Juta Dalam Kasus Pagar Laut

30 September 2025 | 14:40
Load More
Next Post
Jumat Berkah di Madrasah Ibtidaiyah Mathla'ul Huda Jadi Kick Off Program TJSL Krakatau Steel Group

Jumat Berkah di Madrasah Ibtidaiyah Mathla'ul Huda Jadi Kick Off Program TJSL Krakatau Steel Group

XL Axiata Antisipasi Lonjakan Trafik Internet Saat Cap Go Meh dengan Perkuat Sinyal Fiber Optik

XL Axiata Antisipasi Lonjakan Trafik Internet Saat Cap Go Meh dengan Perkuat Sinyal Fiber Optik

PWI Kota Cilegon Hadiri HPN Banjarmasih, Siap Sukseskan Berbagai Rangkaian Agenda

PWI Kota Cilegon Hadiri HPN Banjarmasih, Siap Sukseskan Berbagai Rangkaian Agenda

Helldy Agustian Akhirnya Minta Maaf, Honor dan Tunjangan Pegawai Pemkot Cilegon Mulai Dicairkan

Helldy Agustian Akhirnya Minta Maaf, Honor dan Tunjangan Pegawai Pemkot Cilegon Mulai Dicairkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bojonegara Banjir Truk Tambang, Mahasiswa Desak Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Makanan Rebusan di Kota Serang Melejit, Gaya Hidup Sehat Sedang Jadi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovatif! Mahasiswa Unpam Serang Kenalkan Prototype Pendeteksi Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazriel Pemain Muda Persib Bandung Bangga Menjadi Bagian Timnas U17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
handphone

Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra, Kualitas Foto Bakal Lebih Tajam

7 Oktober 2025 | 21:53
bus

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

7 Oktober 2025 | 21:47
pencaker

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

7 Oktober 2025 | 21:32

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda