BANTENRAYA.COM – Biaya Penunjang Operasional (BPO) Pj Gubernur Banten periode 2022-2024 sebesar Rp39 miliar diduga bermasalah.
Hingga Kamis 30 Januari 2025 sejumlah pejabat Pemprov Banten telah diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten terkait BPO Pj Gubernur Banten tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov Banten Ahmad Syaefullah telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan soal BPO Pj Gubernur Banten.
Pejabat Pemrov Banten itu diperiksa dari pukul 09.00 WIB hingga hingga pukul 12.00 WIB.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan adanya pemeriksaan pejabat Pemprov Banten tersebut. Hingga saat ini sebanyak 7 pejabat Pemprov Banten telah memenuhi panggilan.
Pejabat yang diperiksa diantaranya, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan.
Baca Juga: 30 Tahun Merintis Usaha Batagor di Kota Serang, Eman Sulaiman Raup Omzet Rp75 Juta per Bulan
“Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang dari Pemprov Banten yang diperiksa. Terkait siapa-siapa saja yang diperiksa karena ini masih bersifat tertutup belum bisa kami sampaikan,” katanya kepada awak media, Kamis 30 Januari 2025
Rangga menjelaskan penyelidikan dugaan korupsi ini dimulai pada 2 Januari 2025 lalu. Perkara tersebut merupakan limpahan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“Ini adalah kasus yang diteruskan oleh Jampidsus. Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Biaya Penunjang Operasional Pj Gubernur Banten periode 2022-2024,” jelasnya.
Baca Juga: Profil Pelatih Kiper Persic Cilegon, Mantan Pemain Timnas Indonesia dan Berjaya Bersama Persipura
Rangga menambahkan, dana BOP yang seharusnya digunakan Pj Gubernur untuk pelaksanaan tugas senilai Rp39 miliar, diduga telah diselewengkan, dan pihaknya masih mencari apakah ada unsur pidananya atau tidak.
“Diduga Rp39 miliar, perkara ini masih penyelidikan,” tambahnya.
Rangga menerangkan untuk BPO tahun 2022-2024, saat itu dijabat oleh Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar akan dipanggil penyidik. Namun dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: BAZNAS Provinsi Banten Tetapkan Zakat Fitrah 2025, Segini Besarannya Per Orang
“Kalau kemungkinan dipanggil karena laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional Rp39 miliar Pj Gubernur. Masih dilakukan klarifikasi,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, beredar surat panggilan dari Kejati Banten yang ditujukan pada Ahmad Syaifullah, Nomor: R-23/M.6.5/FD.1/01/2025.
Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Provinsi Banten itu diminta untuk datang pada Kamis 30 2025 kemarin.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Study Group Episode 3 dan 4 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler Terbaru
Dijelaskan pemanggilan Ahmad Saifullah dalam rangka untuk dimintai keterangan, dan membawa dokumen-dokumen yang terkait, adanya dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintahan Provinsi Banten dalam pengelolaan BOP Pejabat Gubernur Banten Tahun 2022-2024.
Untuk perkara ini, Kejati Banten telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT- 09/M.6/Fd.1/01/2025 pada 2 Januari 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Alamsyah.
Dikutip, Pemberian BOP tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 79 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Baca Juga: Asal Pasang Tanpa Permisi, Pemerintah Akhirnya Segel Pagar Laut di Tanara dan Kronjo
BPO ini, menyangkut anggaran honorarium, gaji penghasilan, uang kehormatan, tunjangan penghargaan, hak lainnya – pengelolaan keuangan daerah. Adapun besarannya yaitu standar maksimal sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). ***