BANTENRAYA.COM – Kartu Pra kerja merupakan program semi bansos yang diperuntukkan oleh pekerja dan angkatan pekerja terdampak Covid-19. Oleh hal ini, Kartu Pra kerja Gelombang 23 mulai dibuka pada hari Kamis, 17 Februari 2022.
Antusiasme masyarakat yang cukup tinggi terhadap program ini, membuat pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Kartu Prakerja pada tahun 2022 tersebut.
“(Gelombang 23) adalah gelombang pertama di tahun 2022 ini,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 17 Februari 2022, yang berhasil dikutip Bantenraya.com melalui laman Instagram prakerja.go.id.
Baca Juga: Waspada Ancaman Bencana di Musim Pancaroba
Pasalnya pada sejak pertama kali diluncurkan di tanggal 11 April 2020, Kartu Prakerja ini pun sudah menggaet sebanyak 11,4 juta lingkup kepesertaan. Dengan pencapaian 80 persen di antaranya belum pernah mengikuti pelatihan kerja sebelumnya.
“Oleh karena itu, Kartu Prakerja menjadi pengalaman pertama mereka untuk melakukan pelatihan secara online,” ujarnya Menko Perekonomian Airlangga.
Namun hal ini, terdapat perbedaan pada program Kartu Prakerja Gelombang 23 dibandingkan gelombang-gelombang sebelumnya.
Baca Juga: Natta Reza Merayakan Hari Pernikahannya yang ke 5 Dengan Wardah Maulina, Ini Doanya
Pasalnya, pada jumlah kuota peserta Kartu Prakerja ini. Untuk pada Gelombang 23 dan gelombang-gelombang selanjutnya akan dipangkas.
Yang sebelumnya, kuota peserta untuk Gelombang 22 mencapai 800 ribu orang. Tetapi untuk Gelombang 23 dan gelombang selanjutnya, kuota dibatasi menjadi hingga 500 ribu peserta.
“Gelombang 23 dibuka dengan kuota sebanyak 500 ribu orang. Gelombang selanjutnya akan dibuka dengan jumlah kuota yang sama,” ujar Airlangga.
Baca Juga: Almaz Rajai Penjualan di Wuling Cilegon
Kemudian, adapun insentif sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan tersebut. Masih akan diterima peserta setelah menyelesaikan progres pelatihan. Dan dilanjutkan, Insentif akan dicairkan melalui rekening atau e-wallet kepesertaan Anda.
Perlu kita ketahui bahwa, proses pencairan memakan waktu 3 sampai 5 hari kerja. Sejak tanggal penjadwalan intensif muncul pada dashboard laman Kartu Prakerja.
Syarat pendaftaran Kartu Prakerja
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:
Baca Juga: Kemenkumham Perketat Pengawasan WNA Kru Kapal Asing di Cilegon
– Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
– Berusia minimal 18 tahun
– Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.
Baca Juga: Gelar Kejurkab Atletik untuk Persiapkan Porprov Banten
Cara membuat akun Prakerja di www.prakerja.go.id
Berikut cara mendaftar akun Kartu Prakerja:
1. Kunjungi laman www.prakerja.go.id
2. Pendaftar akan diminta untuk mengisikan alamat email, membuat password yang terdiri dari minimal 6 karakter, dan konfirmasi password (ketik ulang password)
3. Kemudian centang pernyataan di bawahnya, lalu klik “Buat Akun”
4. Nantinya, pendaftar akan mendapatkan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan
5. Buka email tersebut dan lakukan verifikasi dengan klik tautan yang telah dikirimkan via email. Akun Kartu Prakerja pun telah aktif
Baca Juga: Poster Pengabdi Setan 2 Rilis: Makin Seram, Banyak Pocong di Jendela
Setelah berhasil membuat akun dan login ke akun Kartu Prakerja, pendaftar diminta untuk melakukan verifikasi KTP, nomor NIK, nomor KK, dan tanggal lahir.
Selanjutnya klik “Berikutnya”. Jika ada kolom isian yang tidak tepat, pendaftar diminta untuk mengisi ulang.
Lalu lengkapi data diri Anda dan unggah foto KTP.
Di bagian ini data yang diisikan yaitu alamat email, nama lengkap, alamat sesuai KTP, provinsi, kabupaten, kecamatan, alamat tinggal saat ini, jenis kelamin, pendidikan terakhir yang ditamatkan, status perkawinan, jumlah tanggungan, status pekerjaan, topik pelatihan yang ingin diikuti.
Setelah terisi, unggah foto atau scan KTP di bagian kanan bawah dan klik kotak kiri bawah yang berisi:
“Saya bersedia mengisi seluruh data yang dibutuhkan dengan sejujur-jujurnya”.
Itulah tadi Artikel yang kami rangkum untuk anda yang ingin melakukan pendaftaran hingga melakukan pelatihan agar mendapatkan Insentif yang diinginkan.***