BANTENRAYA.COM – Seiring berkembangnya teknologi digital yang semakin pesat, tidak sedikit orang yang memanfaatkan teknologi tersebut menjadi suatu hal yang negatif semisal investasi ilegal ataupun pinjaman online ilegal.
Berdasarkan data yang disampaikan saat pelaksanaan Webinar yang digelar oleh Kantor Regional 1 Otoritas Jasa Keuangan DKI Jakarta dan Banten menyebutkan total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal selama periode 2011-2021 ssebesar Rp117,4 Triliun.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Dr. Dhani Gunawan Idat mengatakan, masyarakat perlu mengetahui cara untuk membedakan investasi legal dengan investasi ilegal atau pinjaman online legal dengan pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Alhamdulillah! Anak Ustadz Abdul Somad Telah Lahir Dengan Sehat dan Selamat
Baca Juga: Kemenkumham Perketat Pengawasan WNA Kru Kapal Asing di Cilegon
Ia menyampaikan, untuk mengetahui hal tersebut, masyarakat harus memastikan perusahaan yang menawarkan investasi atau pembiayaan tersebut memiliki ijin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
“Pastikan usahan yang menawarkan investasi atau pembiayaan memiliki ijin usaha, pastikan juga memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki, dan jika ada pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah bberarti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Dhani.
Sementara, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Dr. Tongam L. Tobing yang juga selaku Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan, penyebab utama masyarakat tercebur investasi ilegal yaitu belum paham investasi dan mudah tergiur dengan penawaran bunga yang tinggi.
Baca Juga: Gelar Kejurkab Atletik untuk Persiapkan Porprov Banten
Baca Juga: Poster Pengabdi Setan 2 Rilis: Makin Seram, Banyak Pocong di Jendela
“Ciri-ciri investasi ilegal itu menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, klaim tanpa resiko, serla legalitas tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha,” ucap Tongam dalam pemaparannya.
Ia mengatakan, solusi yang paling utama untuk menghentikan investasi ilegal yaitu masyarakat yang teredukasi, dalam arti masyarakat yang bisa membedakan mana investasi ilegal dan mana investasi yang legal.
Untuk mengetahui hal tersebut, masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan pada sektor jasa keuangan yang di awasi OJK melalui https://pasarmodal.ojk.go.id/ untuk perusahaan pasar modal, https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK untuk perusahaan Fintech P2P Lending.
Baca Juga: Dorong Integrasi Data, Anggota DPRD Banten Dorong Raperda Banten Satu Data
“Bisa juga cek legalitas perusahaan pada instansi terkait sesuai dengan kegiatan usaha semisal Kementrian Perdagangan, Kementrian Koperasi, Bappebti dan lain-lain. Dan apabila masyarakat dirugikan oleh investasi ilegal segera lapor ke polisi,” tuturnya.***