BANTENRAYA.COM – Halo Pajak dan Ikatan Akuntansi Indonesia Wilayah Banten atau IAI Banten menggelar webinar terkait dengan UMKM.
Kegiatan yang digelar Halo Pajak dan IAI Banten itu adalah dalam rangka mendukung kemajuan pelaku UMKM di Banten.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten Agus Mintono menyampaikan, Pemprov Banten sudah bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung terkait dengan perpajakan. Itu termasuk kolaborasi dengan Halo Pajak dan IAI Banten.
Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Digugat Rp560 Juta oleh 3 Pekerja Migran Soal Program Tabungan Tanah
“Salah satu yang dilakukan adalah, kami selalu memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku UMKM terkait dengan perpajakan,” kata Agus Mintono.
Selain itu, kata Agus Mintono, pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait dengan penata usaha keuangan atau sistem akuntansi keuangan dalam level yang sederhana kepada pelaku UMKM se-Banten.
Tujuannya agar pelaku UMKM dapat mengelola keuangan dnegan tepat dan benar.
Baca Juga: Disambangi ke Kediamannya, Gubernur Banten Sebut Raffi Ahmad Sultan Masa Kini
“Berdasarkan PP 7 tahun 2021 pelaku usaha mikro mendapatkan fasilitasi sistem akuntasi secara cuma-cuma,” katanya.
“Kami juga memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM terkait dengan aspek akuntansi dan perpajakan tiap tahunnya, dengan skala terbatas,” ujarnya.
Ia mengaku menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Halo Pajak dan IAI Wilayah Banten serta mendukung kegiatan ini, karena kegiatan ini akan sangat membantu pengembangan pelakua UMKM di Banten.
Baca Juga: Ibu Kota Negara Dinamai Nusantara, Mantan Menteri Agama Lukman Saifuddin Keberatan
“Mudah-mudahan dengan webinar ini akan menciptakan solusi tata cara dalam menyiapkan sistem akuntansi yang dapat membantu pelaku UMKM di Banten,” ungkapnya.
“Sehingga pengembangan terhadap pelaku UMKM di Banten dapat berjalan dengan baik,” harapnya.
Sementara itu, Wulan Retnowati, salah seorang pembicara dalam webinar ini menyampaikan, IAI sebagai wadah profesi yang mengeluarkan standar akuntansi di Indonesia menghasilkan tiga standar akuntansi.
Baca Juga: DPR RI Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-Undang
Diantaranya adalah standar akuntansi publik, pemerintahan dan untuk entitas yang memiliki akuntabilitas publik.
Wulan menjelaskan standar untuk entitas mikro, kecil dan menengah adalah ETAP yang memenuhi definisi dan kreteria usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Jika otoritas memberikan izin kepada entitas tersebut untuk menyusun laporan keuangan dengan menggunakan satuan akuntansi keuangan EMKM,” katanya.
Baca Juga: DPR RI Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-Undang
Adapun ciri-ciri UMKM, kata Wulan, menurut Undnag-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM adalah UMKM memiliki manajemen sendiri, modal disediakan sendiri, daerah pemasarannya lokal, aset perusahaannya kecil dan jumlah karyawannya terbatas.
“Asas pelaksanaan UMKM adalah kebersamaan, ekonomi yang demokratis, kemandirian, keseimbangan kemajuan, berkelanjutan, efesiensi keadilan, serta kesatuan ekonomi nasional,” imbuhnya. ***