BANTENRAYA.COM - Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh tiga pekerja migran sebesar Rp 560 juta atas program tabungan tanah.
Ketiga penggugat itu adalah Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Kuasa hukum ketiga pekerja migran, Asfa Davi B menjelaskan bahwa alasan mengatakan, ketiga penggugat yang merupakan pekerja migran Indonesia ini mengetahui program yang diusulkan Yusuf Mansur pada 2014 lalu.
Baca Juga: Disambangi ke Kediamannya, Gubernur Banten Sebut Raffi Ahmad Sultan Masa Kini
Saat kejadian, ketiga penggugat sedang bekerja di negara Hong Kong.
"Jadi penggugat ada tiga orang, mereka pada waktu itu TKW (PMI) di Hong Kong," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Kota Tangerang, Selasa, 18 Januari 2022.
Asfa menjelaskan bahwa Yusuf Mansur menyampaikan program tabung tanah tersebut dalam sebuah acara pengajian.
Baca Juga: Sambut Raffi Ahmad, Gubernur Banten Masak Sendiri Hidangan Jamuan
Artikel Terkait
Profil dan Biodata Lengkap Ustadz Yusuf Mansur, Baru-baru Ini Dituding Penipuan Terkait Investasi
Wanita Berkebaya Hijau Transparan dan Tampak Bra Ingatkan Ustadz Yusuf Mansur, Katanya: Beragama Jangan Bego
Ustadz Yusuf Mansur Tanggapi Pernyataan Wanita Berkebaya Hijau Transparan dan Tampak Bra, UYM: Laporkan Saja
Kasus Ustadz Yusuf Mansur Tentang Gugatan Investasi Bodong Digelar Kamis di PN Tangerang
Sedekah Rp10 Juta Plus Mobil di Pengajian Yusuf Mansur, Jemaah: Elly Merasa Seperti Terhipnotis