BANTENRAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi terkait permintaan DPR untuk meningkatkan batasan minimum free float saham yang beredar di bursa yang selama ini ditetapkan sebesar 7,5 persen-10 persen menjadi 30 persen-40 persen, guna menjaga likuiditas di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, upaya pendalaman modal ini akan dikaji pada triwulan 4 tahun 2025.
Dalam usulan OJK, ia menyebut jika free float ditetapkan berdasarkan besaran kapitalisasi pasar.
BACA JUGA: Entah Apa yang Merasukinya, Banyak Bekas Tambang di Lebak Tak Direklamasi
“Dalam pemaparan kami, kebjjakan in untuk free float menggunakan nilai kapitasi pasar bukan ekuitas dari emiten,” kata Inarno dalam konferensi pers asesmen jasa keuangan, Jumat 10 Oktober 2025.
Pembahasan tersebut akan dilaksanakan bersama dengan DPR Komisi 11, berkaitan dengan emiten yang akan listing di bursa dan review kebiajakan tersebut.
“Kami mengapresiasi semia kalangan dalam proses pendalaman pasar modal, dan akan kami bahas secara konsen,” paparnya.
BACA JUGA: Apple Hadirkan AirPods Pro 3 dan 2, Perangkat yang Bisa Redam Suara Secara Eksrem
OJK juga menyambut baik kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang berhasil menembus level 8.200, dengan optimisme pasar yang semakin kuat.
“Optimistis para investor ini menjadi sinyal berlanjut sampai akhir tahun, namun tetap memperhatikan fundamental ekonomi kita dan emiten yang mendukung hal tersebut,” jelas Inarno.
Dia juga mengimbau, jika pasar modal sangat rentan dengan sentimen yang terjadi di domestik maupun internasional, sehingga dapat mempengaruhi kinerja pasar saham.
“Kami ingatkan keputisan dalam berinvestasi perlu diikuti dengan pengelola resiko yang baik,” kata Inarno.***