BANTENRAYA.COM – Banyak area bekas galian tambang di Kabupaten Lebak tak kembali di reklamasi. Kondisi itu tentu merugikan masyarakat dan berdampak negatif terhadap lingkungan.
Kasi Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Lebak, Roif sendiri menyebut bahwa pegusaha tambang sebetulnya wajib melakukan penanganan pasca tambang.
Mekanismenya, pengusaha memberikan uang jaminan penanganan pasca tambang ke Dinas ESDM Provinsi Banten.
BACA JUGA: Sentil Kinerja PT ABM, Komisi III DPRD Banten Sarankan Lebih Baik Dibubarkan Saja
“Kalau DLH kabupaten itu intervensinya terbatas. Kita hanya bisa mendorong agar pengelolaan pasca tambang dilakukan,” kata Roif saat diwawancara pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Kondisi itu sendiri diperparah di lahan-lahan eks galian ilegal lantaran galian ilegal tentu sulit untuk diawasi.
Di Rangkasbitung, beberapa titik galian yang dibiarkan dapat ditemukan dengan mudah. Seperti di Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung.
BACA JUGA: Bunda PAUD Tinawati Andra Soni Tanamkan Kesadaran Mitigasi Bencana pada Anak-anak
Di lokasi tersebut ada sekitar 4 genangan air yang dalamnya tak bisa diperkirakan. Bahkan terdapat satu genangan yang saking luasnya terlihat seperti sebuah danau dengan dengan terbing terjal yang terlihat sangat rapuh.
Sementara 3 genangan lainnya warga percaya tak terlalu dalam. Meski begitu, endapan lumpur di bawahnya tentu tetap membahayakan.
Berdasarkan penuturan salah seorang warga, Neneng menyebut bahwa bekas galian tanah dan pasir di lokasi itu telah ditinggalkan hampir dua tahun lalu.
“Sekarang bekasnya jadi tempat main anak-anak sini. Sebetulnya bahaya. Dulunya ini lahan warga,” kata Neneng. ***