BANTENRAYA.COM – Kuasa hukum Direktur PT Ella Pratama Perkara Sukron Yuliadi Mufti (54), terdakwa korupsi pengelolaan dan pembuangan sampah Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Tangsel, mempertanyakan hasil audit.
Audit yang dipertanyakan terdakwa kasus korupsi DLH Kota Tangsel itu adalah yang disodorkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
Kuasa hukum Sukron Yuliadi Mufti, Hutomo Daru Pradipta mengatakan jika instansi yang berwenang untuk menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA: Tak Ada Libur, Persib Bandung Genjot Fisik Pemain di Jeda Internasional
Sedangkan, Kantor Akuntan Publik hanya diberikan kewenangan untuk menghitung dan mengaudit pengelolaan keuangan negara bukan menetapkan kerugian keuangan negara.
“Itu sudah jelas berdasarkan UU, hanya BPK yang berwenang menentukan ada tidaknya kerugian negara,” katanya kepada awak media, Jumat 10 Oktober 2025.
Hutomo mengungkapkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/2016 telah menghilangkan kata “dapat” pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Dampak dari Putusan MK tersebut telah mengakibatkan pergeseran delik.
BACA JUGA: 2 Ipad Air Model Terbaru, Perangkat Cerdas untuk Ekspresikan Diri
“Awalnya kedua Pasal tersebut merupakan delik formil, namun pasca Putusan MK Nomor 25/2016 kini bergeser menjadi delik materil,” ungkapnya.