BANTENRAYA.COM – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan transformasi besar-besaran dalam sistem administrasi perpajakan, dan aplikasi Coretax merupakan fondasi utamanya dalam revolusi besar perpajakan di Indonesia.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Bambang Jatmiko Kurniawan mengatakan, aktivasi akun Coretax adalah gerbang masuk ke dunia perpajakan digital yang lebih modern.
Dengan akun ini, wajib pajak bisa mengakses berbagai layanan pajak secara daring, mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga komunikasi langsung dengan petugas pajak.
BACA JUGA: Sawah di Kalanganyar Terendam Lumpur, Petani Lebak Gagal Panen
“Tidak perlu lagi datang ke kantor pajak hanya untuk urusan administratif yang bisa diselesaikan dari rumah,” kata Bambang kepada Bantenraya.com, Senin 24 November 2025.
Aktivasi akun Coretax dan penggunaan kode otorisasi bukan hanya soal kepatuhan individu, tapi juga kontribusi nyata terhadap program pemerintah.
Dalam Rencana Strategis DJP 2020–2024, salah satu fokus utama adalah digitalisasi layanan pajak dan peningkatan kepatuhan sukarela.
“Coretax adalah alat utama untuk mencapai tujuan tersebut,” imbuhnya.
Dengan semakin banyak wajib pajak yang mengaktifkan akun dan menggunakan sistem ini, DJP bisa mengumpulkan data yang lebih akurat, memetakan potensi pajak dengan lebih baik, dan tentu saja, meningkatkan penerimaan negara.
“Ini berarti lebih banyak dana untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan berbagai program pembangunan lainnya,” jelas Bambang.
Menurut data DJP per Oktober 2025, sudah lebih dari 3 juta wajib pajak yang mengaktifkan akun Coretax. Angka ini terus meningkat seiring dengan kampanye digital dan sosialisasi yang dilakukan oleh kantor-kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia.
Namun, angka ini masih jauh dari target ideal, mengingat jumlah wajib pajak aktif di Indonesia mencapai lebih dari 40 juta.
“Artinya, masih banyak ruang untuk tumbuh. Dan pertumbuhan ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah,” tuturnya.
Masyarakat, pelaku usaha, konsultan pajak, dan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem perpajakan harus ikut mendorong penggunaan Coretax secara masif.
“Selama ini, pajak sering dianggap sebagai beban. Padahal, pajak adalah bentuk kontribusi kita untuk membangun negeri. Dan sekarang, dengan Coretax, kontribusi itu bisa dilakukan dengan cara yang lebih cerdas dan efisien,” kata Bambang.***



















