BANTENRAYA.COM – Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,73 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE sebesar Rp26,18 triliun.
Adapun pajak kripto sebesar Rp1,39 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,23 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah atau pajak SIPP sebesar Rp2,94 triliun.
Sementara itu, sampai dengan Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 222 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Selain itu pada bulan Februari 2025 dilakukan sebelas pencabutan yang meliputi PT Fashion Eservices Indonesia, Netflix International B.V., Activision Blizzard International B.V, Fenix International Limited, NBA Properties, dan sebagainya.
Baca Juga: Gegara Obat Nyamuk, Rumah Warga Cibodas Pandeglang Hangus Terbakar
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp830,3 miliar setoran tahun 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dikutip Bantenraya.com, Jumat 14 Maret 2025.
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,39 triliun sampai dengan Februari 2025.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp393,12 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp126,39 miliar penerimaan 2025.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp825,75 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Baca Juga: 3 Karakter Paling Menyebalkan di Preman Pensiun 9, Nomor 1 Sampai Bikin Titisan Murad Rungkad
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,23 triliun sampai dengan Februari 2025.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” kata Dwi.***