BANTENRAYA.COM – Kekerasan seksual sudah menjadi permasalahan serius yang harus ditangani bersama.
Pasalnya, banyak kasus permasalahan kekerasan seksual dilakukan oleh anak dibawah umur.
Kekerasan seksual merupakan tindak kejahatan yang sangat sering terjadi di lingkungan masyarakat dan harus menjadi perhatian khusus oleh semua pihak.
Baca Juga: Walikota Syafrudin Minta RT RW Tidak Kapok Usulkan Aspirasi di Musrenbang
Dari permasalahan tersebut, Kelompok 125 Desa Pontang dalam program Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2023 telah melakukan kegiatan “Sosialisasi Anti Kekerasan Seksual,” untuk masyarakat Desa Pontang, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.
Kegiatan Sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat dan juga mahasiswa/i kelompok KKM 125 agar paham dan dapat melindungi diri dari tindak kekerasan seksual.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023 dan menghadirkan pemateri dari Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang yaitu Ibu Hj. Kurrota Akyun, S.Pd. AUD dan Ketua Satgas PPKS Untirta yaitu Bapak M. Uut Lutfi, S.H., M.H.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-46, Pelayanan Perumda Tirta Albantani Banjir Keluhan Pelanggan
kegiatan ini diikuti oleh perwakilan masyarakat, ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan para kader posyandu dari Desa Pontang, Kecamatan Pontang.
Ketua kelompok, Maulana Yusuf Armi menjelaskan pentingnya sosialisasi kekerasan seksual terhadap masyarakat.
“Sosialisasi ini diadakan sebagai bentuk upaya menjaga lingkungan masyarakat Desa Pontang agar terhindar dari tindak kekerasan seksual” jelasnya kepada Tim Bantenraya.com.
Baca Juga: Yakin Si Paling Sabar? Coba Tes Lewat Link Ujian Kesabaran Docs Google Form Ini
Ketua Satgas PPKS Untirta, Muhammad Uut Lutfi, S.H., M.H. mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih karena dengan sosialisasi ini dapat meminimalisir kekerasan seksual di masyarakat.
Ia juga berharap masyarakat dapat teredukasi untuk menjaga lingkungan di masyarakat, khususnya di Desa Pontang.
“Masyarakat dapat memahami bahwa kategori kekerasan seksual itu bukan hanya pemerkosaan, pencabulan, akan tetapi cat calling juga termasuk tindakan kekerasan seksual dan juga masyarakat dapat teredukasi untuk menjaga lingkungan agar tidak terjadi kekerasan seksual,” imbuhnya.*** (Didi Maulana)

















