BANTENRAYA.COM – Total dua kepala dinas dan satu direktur badan usaha milik daerah atau (BUMD) terjerat kasus korupsi di Kota Cilegon.
Dua kepala dinas tersebut yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi, lalu mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ujang Iing, serta Direktur Bisnis, Sumber Daya Insani dan Umum Bank Pembiayaan Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS CM Idar Sudarma.
Uteng dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum dan sudah divonis divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Sementara Ujang Iing saat ini dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan transfer depo sampah di Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta senilai Rp844 juta.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket The Roundup Hari Ini 3 Juni di Bioskop Bogor
Lalu, Idar diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui pembiayaan atas nama diri mereka sendiri dan orang lain tanpa prosedur yang telah ditetapkan.
Selain ketiganya, ada juga manajer, staf BUMD dan juga kontraktor swasta ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan ketiganya.
Atas kondisi maraknya pejabat pemerintahan yang dijadikan terdakwa dan tersangka kasus korups membuat para pejabat terkena mental dan ketakutan jika mengerjakan sebuah proyek atau program.
Bahkan, saat dikumpulkan Walikota Cilegon Helldy Agustian dalam rapat seluruh Kepala OPD, terlihat muka para kepala OPD yang lemas dan tidak bergairah. Tampak ada rasa was-was terhadap para koleganya yang sudah dijadikan terdakwa dan tersangka kasus korupsi.
Baca Juga: UPDATE PENCARIAN ERIL: Ajakan Shalat Gaib untuk Seluruh Masyarakat Muslim Indonesia
Nampak, rapat juga berjalan dengan sangat serius dan dalam keadaan ketegangan usai Ujang Iing kembali digelandang Kejari Cilegon ke Rutan untuk menjadi proses persidangan kasus korupsi dua sebelumnya pada Selasa 31 Mei 2022.
Hal itu bertolak belakang dengan rapat-rapat dinas sebelumnya yang masih dihiasi canda dan tawa lepas para kepala OPD.
Kondisi tersebut, karena para pejabat khawatir jika dalam mengerjakan berpotensi proyek salah dan melawan aturan serta mekanisme hukum, sehingga membawa mereka terseret masuk kedalam kasus korupsi.
Kondisi tersebut bukan hanya dirasakan para pejabat eselon II saja. Namun, camat hingga lurah juga merasakan hal yang sama yakni khawatir jika melakukan pekerjaan proyek infrastruktur.
Bahkan, sejumlah kepala dinas dalam beberapa perbincangan berkeinginan untuk mundur jika kondisinya secara terus menerus satu persatu pejabat dipreteli oleh aparat penegak hukum.
“Kalau begini terus semua khawatir soalnya berpotensi ada pelanggaran saat menjalankan program. Jadinya kayak pengen mundur saja,” ucap salah satu kepala OPD yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga: 7 Link Twibbon Hari Pasar Modal Indonesia 3 Juni 2022, Desain Keren dan Berkelas
Salah satu lurah juga menyatakan hal sama, jika dirinya merasa was-was dengan adanya para pejabat yang terjerat dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Wajar saja kalau was-was. Sebab, kita selalu bergelut dengan anggaran dan pembangunan. Tinggal lebih ekstra berhati-hati saja jika mengerjakan program, agar itu sesuai dengan perencanaan dan anggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian dalam pertemuan yang digagas olehnya mengumpulkan seluruh kepala dinas pada Kamis 2 Juni 2022 di Ruang Rapat Walikota. Kembali mengingatkan para kepala OPD harus melakukan semua pekerjaan sesuai dengan ketentuan serta melakukan kontrol yang tepat.
Menurut Helldy, jangan sampai kejadian korupsi terjadi di era dirinya memimpin. Untuk itu seluruh OPD harus menyiapkan kontrol jika ada program atau proyek. Kontrol tersebut untuk memastikan semua berjalan dengan aturan.
Baca Juga: 7 Link Twibbon Hari Pasar Modal Indonesia 3 Juni 2022, Desain Keren dan Berkelas
“Perlu diperhatikan pertama kepala dinas sebagai pengguna anggaran harus betul – betul konsentrasi setiap kegiatan yang ada,” katanya, usai mengumpulkan seluruh eselon II Kota Cilegon.
“Dia (kepala dinas) tanda tangan kontrak, lalu ada juga lelang itu harus benar-benar diperhatikan,” imbuhnya.
Selanjutnya jelas Helldy, OPD harus membentuk tim teknis secara internal untuk mengecek, lalu Kepala OPD harus turun kelapangan mengecek pembangunan.
Baca Juga: GRATIS! Kumpulan Link Twibbon Hari Pasar Modal Indonesia 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosial
“Kedua, para OPD harus membuat tim teknis secara internal untuk memastikan tahapan berjalan sesuai aturan, dan berikutnya yang terakhir harus mengecek langsung kelapangan pembangunanya bagaimana,” jelasnya.
Jika sayang dengan diri dan keluarga, tegas Helldy, Kepala OPD harus survey kelapangan memastikan pekerjaan sesuai dengan ukuran dan spesifikasi termasuk sebelum penyerahan pekerjaan dari kontraktor ke dinas.
Hal itu juga, jelas Helldy, kadaluarsa tanda tangan secara hukum 18 tahun, sehingga jangan sampai lepas kontrol, harus memahami dan memastikan semuanya sesuai aturan.
“Terus kemudian kami minta setiap OPD bisa bekerjasama dengan baik dalam hal informasi-informasi, saat penyerahan juga dilakukan pengecekan kembali,” jelasnya.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Yogyakarta kena OTT KPK, Ruang Kerja Wali Kota Turut Disegel
“Itu tanda tangan kepala OPD kadaluarsa secara hukum 18 tahun. Jangan sampai lepas kontrol begitu saja,” tegasnya. *