BANTENRAYA.COM – Lembaga Perlindungan Anak atau LPA Banten akan mengukuhkan 55 Relawan Sahabat Anak.
Relawan LPA Banten ini terdiri dari Relawan Sahabat Anak dan relawan dari beberapa perguruan tinggi.
Ketua LPA Banten Hendry Gunawan mengatakan, pelantikan 55 Relawan Sahabat Anak akan dilakukan pada di Kampus Universitas Faletehan, Selasa 16 November 2021.
Baca Juga: Sambil Berjoget Hadang Pembongkaran THM di JLS, Pemandu Lagu Teriak: Hidup Janda!
Adapun 55 Relawan Sahabat Anak terdiri dari Relawan Sahabat Anak sebanyak 20 orang.
Relawan Universitas Falatehan sebanyak 5 orang, relawan Universitas Bina Bangsa 5 orang, relawan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sebanyak 5 orang.
Selanjutnya, LPA kabupaten/kota 8 orang, dan Pengurus LPA Banten 12 orang.
Baca Juga: Liga 2 Indonesia Malam Ini, Perserang Fokus Hadapi RANS Cilegon FC
Dipaparkan Hendry, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 72 telah menegaskan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
“Dengan kata lain, masyarakat adalah salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari perlindungan anak itu sendiri,” kata Hendry, Selasa, 16 November 2021.
Begitu pentingnya peran masyarakat dalam perlindungan anak, sehingga diperlukan sebuah program yang mampu menggerakkan masyarakat.
Baca Juga: Kekayaan Presiden Indonesia dari Masa ke Masa, Siapa yang Paling Tajir?
Hal itu diharapkan menjadi kawah candradimuka bagi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap tumbuh kembang anak.
Oleh sebab itu, LPA Provinsi Banten merumuskan sebuah program yang diyakini dapat menjadi roda penggerak dalam upaya perlindungan anak di Banten. Program tersebut bertajuk Relawan Sahabat Anak.
“Program ini adalah gerakan sosial yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran kolektif masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga: Toba Vaganza, Jurus OJK Tingkatkan Kapasitas UMKM, Ini 3 Titik Fokusnya
“Dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak baik sebagai bagian dari sebuah keluarga maupun bagian dari masyarakat itu sendiri,” ujar Hendry.
Program ini melibatkan peran serta masyarakat yang seluas-luasnya terutama mahasiswa sebagai agent of change.
Di mana mereka akan diberikan pendidikan dan pelatihan mengenai perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Baca Juga: Viral Video Bupati Banyumas Terkait OTT, Novel Baswedan Beri Tanggapan Menohok
Sehingga diharapkan nantinya para relawan tersebut akan bermetamorfosis menjadi Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Anak di tingkat Kecamatan.
Kemudian sebagai aktivis perlindungan anak dengan membentuk Kelompok Perlindungan Anak Sekampung (KPAS).
Peserta Program ini juga nantinya akan menjadi mitra LPA Provinsi Banten dalam menjalankan agenda sosialisasi perlindungan anak di daerah-daerah.
Baca Juga: Bersitegang dengan Satpol PP, Pendemo di JLS Sandera Alat Berat untuk Pembongkaran THM
Bentuk peran serta masyarakat ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif serta tanggung jawab penuh masyarakat untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak secara optimal.
“Diharapkan output program Relawan Sahabat Anak ini sebagai upaya LPA Provinsi Banten untuk melahirkan calon-calon relawan dan sebagai bentuk kaderisasi pembentukan relawan peduli anak yang profesional dan berintegritas,” katanya. ***
















