BANTENRAYA.COM – Plt Komisaris PT Agrobisnis Banten Mandiri atau PT ABM (Perseroda) Babar Suharso mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Banten sejak awal Januari 2026 membekukan sementara operasional usaha PT ABM (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD milik Pemerintah Provinsi Banten.
Pembekuan sementara diberlakukan pada usaha PT ABM (Perseroda) yang berskala besar dan melibatkan pihak ketiga.
Sementara untuk kegiatan operasi pasar, dukungan OPD, dan ketahanan pangan tetap berjalan seperti biasa.
Demikian diungkapkan Babar Suharso di Gedung Negara Provinsi Banten (Pendopo Gubernur Banten Lama-red) di Jalan Brigjen KH. Syam’un No. 5, Kota Serang, Senin (19/1/2026).
Babar mengungkapkan, perintah pembekuan sementara PT ABM (Perseroda) datang dari Gubernur Banten Andra Soni, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, hingga Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan.
“PT ABM sedang dibekukan sampai terpilih direksi yang baru,” kata Babar, Senin, 19 Januari 2026.
Babar mengatakan, pembekuan hanya berlaku untuk kegiatan kerja sama yang melibatkan pihak lain yang menggunakan anggaran besar.
BACA JUGA: Banten Dikepung Banjir, Andra Soni Sudah Siapkan Trik Jitu untuk Penanganannya
Dia mencontohkan salah satu yang dibekukan itu adalah Kerja Sama Operasional (KSO), yaitu bentuk kolaborasi antara dua perusahaan atau lebih untuk menyelesaikan proyek atau kegiatan usaha tertentu tanpa membentuk badan hukum baru, di mana setiap pihak memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang jelas sesuai perjanjian tertulis.
Sementara program atau kerja sama skala kecil, seperti untuk pengendalian inflasi dan stabilisasi harga, termasuk kerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Banten, PT ABM tetap boleh melakukannya.
Kerja sama yang disetop sementara adalah kerja sama yang melibatkan anggaran besar, seperti program-program pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau seperti stabilisasi harga itu masih bisa dan masih berjalan,” katanya.
Babar menyatakan, penghentian sementara kerja sama dengan nilai besar itu karena beberapa program diketahui bermasalah.
BACA JUGA: Inilah Sosok yang Menginspirasi Andra Soni Membuat Program Sekolah Gratis
Bahkan, program kerja sama minyak goreng yang belum lama ini dibuat masuk ke proses hukum di Kejaksaan Tinggi Banten.
Diketahui, saat ini terdapat tiga masalah di tubuh PT ABM. Pertama, kasus korupsi minyak goreng di PT ABM berupa pembelian fiktif 1.200 ton minyak goreng curah senilai Rp20,4 miliar pada Februari 2025.
Kedua, kasus penangkapan Plt Direktur PT ABM Yoga Utama oleh Kejati Banten pada November 2025 terkait kasus pembelian fiktif minyak goreng curah tersebut. Ketiga, BPK menemukan penyimpanan modal Rp36,9 miliar dalam deposito, bukan diputar, yang kemudian dianggap merugikan perusahaan.
Adanya ketiga masalah itu membuat PT ABM tidak stabil sehingga secara keuangan diawasi ketat, meski ada kegiatan lain yang masih tetap berjalan.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan pihaknya sedang meminta agar PT ABM dilakukan Audit Atas Tujuan Tertentu agar pengelolaannya ke depan bisa lebih maksimal.
“Supaya ke depan pengelolanya bisa lebih maksimal,” ujar Andra.***

















