BANTENRAYA.COM – Honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Cilegon yang tak masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK Paruh Waktu memilih mengundurkan diri.
Diketahui proses pelantikan PPPK di Kota Cilegon membutuhkan waktu yang cukup panjang hingga akhirnya kini telah terlaksana.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu telah dilaksanakan oleh Walikota Cilegon Robinsar di Alun-alun Kota Cilegon, Jumat 5 Desember 2025 lalu.
BACA JUGA: Pemain Persib yang Sempat Cedera di Laga vs Persik Sudah Kembali Latihan Jelang Hadapi Persija
Berdasarkan data BPKSDM Kota Cilegon, sebanyak 3.531 telah dilantik terdiri dari 45 orang PPPK Penuh Waktu dan 3.486 orang PPPK Paruh Waktu.
Tetapi, masih banyak honorer Pemkot Cilegon yang tak ikut dilantik karena tak terakomodir untuk PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.
Akibtanya, Sejumlah tenaga honorer di Disdukcapil Kota Cilegon yang tidak lolos memilih mengajukan pengunduran diri.
BACA JUGA: Ketua DPRD Lebak Dukung Revitalisasi Lanjutan Alun-alun Rangkasbitung, tapi….
Keputusan tersebut diambil lantaran para mereka enggan dialihstatuskan menjadi tenaga keamanan, kebersihan atau office boy (OB) serta pengemudi (driver).
Sebelumnya, Pemkot Cilegon menetapkan kebijakan alih status bagi 924 tenaga honorer yang tidak masuk formasi PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu siasat untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di lingkungan Pemkot Cilegon.
Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Efa Sarifah mengatakan, di OPD yang dipimpinnya terdapat 5 tenaga honorer yang tidak lolos formasi PPPK Paruh Waktu.
Dari 5 orang itu, 4 orang diantaranya memilih untuk mengundurkan diri sebagai pegawai Disdukcapil Kota Cilegon.
Sedangkan untuk satu orang lainnya masih bersedia dialihstatuskan dan menjadi tenaga keamanan.
“Dari lima tenaga honorer itu, kami sudah berikan pilihan,” katanya kepada Bantenraya.com, Jumat 9 Januari 2026.


















