Sabtu, 24 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pernyataan Resmi Penasihat Hukum Yaqut Cholil Terkait Dugaan Kasus Kuota Haji

Febby Prayoga Oleh: Febby Prayoga
9 Januari 2026 | 18:56
yaqut

Pernyataan resmi penasihat hukum Gus Yaqut. (Instagram@fakta.indo)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) Periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota ibadah haji 2023-2024.

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa dengan Gus Yaqut terkait kasus korupsi kuota haji oleh KPK pada Jumat, 9 Januari 2025.

Dugaan kasus korupsi kuota haji yang dilakukan oleh Menag Gus Yaqut terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi.

Pernyataan Resmi Penasihat Hukum Gus Yaqut

BACA JUGA: Pemain Persib yang Sempat Cedera di Laga vs Persik Sudah Kembali Latihan Jelang Hadapi Persija

Menyikapi pemberitaan media tentang perkembangan proses hukum yang melibatkan Eks Menag, Gus Yaqut yang telah ditetapkan oleh KPK, Penasihat Hukum yang bersangkutan menyampaikan beberapa hal.

Penasihat Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut;

“Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji Indonesia Tahun 2023-2024 di Kemenag RI,” ungkap Penasihat Hukum Gus Yaqut di Jakarta pada Jumat, 9 Januari 2026.

Dengan adanya dugaan korupsi kasus kuota haji yang dilakukan oleh Menag RI Periode 2020-2024, Penasihat Hukum menyatakan bahwa menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA: Jalan Sukawaris-Tanjungan Pandeglang Selesai Dibangun, Warga Bareng Bupati Dewi Babacakan

“Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Penasihat Hukum Eks Menag RI 2020-2024 menyampaikan bahwa sikap ini merupakan sebuah bentuk komitmen klien terhadap penegakan hukum.

“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” tambahnya.

“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

BACAJUGA:

Borneo FC

Borneo FC Geser Persib Bandung dari Puncak Klasmen Super League

23 Januari 2026 | 21:59
teja paku alam

Kiper Persib Teja Paku Alam Klaim Siap Hadapi PSBS Biak

23 Januari 2026 | 21:52
Shayne Pattynama

Shayne Pattynama Resmi Berlabuh ke Persija, Prapanca Sambut Kehadirannya dengan Optimis

23 Januari 2026 | 21:09
Persita Tangerang

Preview Persita Tangerang vs Bhayangkara FC, Pendekar Cisadane Terjunkan Kekuatan Penuh

23 Januari 2026 | 20:57

BACA JUGA: UMKM Kota Cilegon Enggan Pindah Ke Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Jika Ditarik Biaya Sewa

Sebagai penasihat hukum, kami akan mendampingi klien kami secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum klien kami.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” tutupnya.

Demikian pernyataan dari Penasihat Hukum Gus Yaqut ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik. ***

Editor: Burhanudin Raya Rambani
Tags: korupsi kuota hajiKPKMenteri AgamaYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Pemain Persib yang Sempat Cedera di Laga vs Persik Sudah Kembali Latihan Jelang Hadapi Persija

Next Post

Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Honorer Disdukcapil Kota Cilegon Pilih Mengundurkan Diri

Related Posts

Borneo FC
Nasional

Borneo FC Geser Persib Bandung dari Puncak Klasmen Super League

23 Januari 2026 | 21:59
teja paku alam
Nasional

Kiper Persib Teja Paku Alam Klaim Siap Hadapi PSBS Biak

23 Januari 2026 | 21:52
Shayne Pattynama
Nasional

Shayne Pattynama Resmi Berlabuh ke Persija, Prapanca Sambut Kehadirannya dengan Optimis

23 Januari 2026 | 21:09
Persita Tangerang
Nasional

Preview Persita Tangerang vs Bhayangkara FC, Pendekar Cisadane Terjunkan Kekuatan Penuh

23 Januari 2026 | 20:57
The Judge Return
Nasional

Spoiler Drakor The Judge Return Episode 7: Aksi Han Young ke Haenal Law Firm

23 Januari 2026 | 20:46
Nyawit Nih Orang
Nasional

Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

23 Januari 2026 | 20:38
Load More

Popular

  • Pemprov banten

    Pemprov Banten Bekukan Sementara Operasional Usaha Besar PT ABM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Bongkar Ratusan Bangunan Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus PHK di Kota Cilegon Pada 2025 Melonjak Tajam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 21 Kepala Sekolah di Cilegon Bakal Dilantik Lagi, Sudah Lakukan 2 Kali Mutasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Kim Min Gee, Peserta Singles Inferno Season 5 Lengkap denngan Instagram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Eks Kantor Dinas Kabupaten Serang, Budi Rustandi Bilang Untuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang Tak Ada Lahan untuk Dibangun Gedung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ICMI Muda Banten Ingatkan Risiko RKUD, Bank Banten Dituntut Bersih dan Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid di Gunungsari Ambruk Saat Renovasi, Satu Warga Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

ombudsman

Disorot Ombudsman Soal Ketimpangan Sarana, Pemprov Banten Usulkan Revitalisasi Ratusan Sekolah

24 Januari 2026 | 05:00
Metta Group

Metta Group Bakal Bangun PLTS di Pulau Tunda

23 Januari 2026 | 22:09
Borneo FC

Borneo FC Geser Persib Bandung dari Puncak Klasmen Super League

23 Januari 2026 | 21:59
teja paku alam

Kiper Persib Teja Paku Alam Klaim Siap Hadapi PSBS Biak

23 Januari 2026 | 21:52

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda