BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) Periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota ibadah haji 2023-2024.
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa dengan Gus Yaqut terkait kasus korupsi kuota haji oleh KPK pada Jumat, 9 Januari 2025.
Dugaan kasus korupsi kuota haji yang dilakukan oleh Menag Gus Yaqut terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi.
Pernyataan Resmi Penasihat Hukum Gus Yaqut
BACA JUGA: Pemain Persib yang Sempat Cedera di Laga vs Persik Sudah Kembali Latihan Jelang Hadapi Persija
Menyikapi pemberitaan media tentang perkembangan proses hukum yang melibatkan Eks Menag, Gus Yaqut yang telah ditetapkan oleh KPK, Penasihat Hukum yang bersangkutan menyampaikan beberapa hal.
Penasihat Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut;
“Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji Indonesia Tahun 2023-2024 di Kemenag RI,” ungkap Penasihat Hukum Gus Yaqut di Jakarta pada Jumat, 9 Januari 2026.
Dengan adanya dugaan korupsi kasus kuota haji yang dilakukan oleh Menag RI Periode 2020-2024, Penasihat Hukum menyatakan bahwa menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA: Jalan Sukawaris-Tanjungan Pandeglang Selesai Dibangun, Warga Bareng Bupati Dewi Babacakan
“Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Penasihat Hukum Eks Menag RI 2020-2024 menyampaikan bahwa sikap ini merupakan sebuah bentuk komitmen klien terhadap penegakan hukum.
“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” tambahnya.
“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
BACA JUGA: UMKM Kota Cilegon Enggan Pindah Ke Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Jika Ditarik Biaya Sewa
Sebagai penasihat hukum, kami akan mendampingi klien kami secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum klien kami.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” tutupnya.
Demikian pernyataan dari Penasihat Hukum Gus Yaqut ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik. ***

















