Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon terkait hal tersebut.
“Sebetulnya kami sudah koordinasikan dengan BKPSDM juga, Jika ada honorer yang keberatan, silakan ke BKPSDM,” terangnya.
Ia menjelaskan, 5 tenaga honorer tersebut telah dipanggil dan diberikan opsi untuk dialihstatuskan ke formasi yang diperbolehkan, yakni tenaga keamanan, kebersihan, dan driver.
Namun, dari 4 orang tersebut menyatakan keberatan statusnya dialihfungsikan.
“Mereka sudah saya panggil dua sampai tiga kali. Mereka keberatan kalau dijadikan tenaga keamanan atau kebersihan, karena Disdukcapil ini agak berbeda dengan OPD lain,” jelasnya.
Para honorer tersebut selama ini bekerja dalam bidamg yang mengurus akun aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP).
“Mereka pegang akun SIAP. Kalau di SIAP tidak bisa OB atau driver pegang akun, kecuali dia murni jadi kebersihan atau driver. Di kami memang berbeda dengan OPD lain,” terangnya.
Usai melakuka diskusi dan bermusyawara, hanya terdapat satu orang saja yang bersedia dialihstatuskan menjadi tenaga keamanan.
Sementara empat pegawai yang lainnya justru lebih memilih mengundurkan diri secara sukarela.
“Yang masih ada dan bersedia menjadi tenaga keamanan hanya satu orang. Empat lainnya resign, bukan dirumahkan. Mereka sudah kami berikan paklaring, sudah dipanggil, dan prosesnya sudah selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto menyampaikan, keputusan resign merupakan hak masing-masing pegawai.
“Itu hak pegawai masing-masing, kita tidak bisa intervensi. Kan ada pilihan, mungkin OPD-nya sudah menjelaskan kepada yang bersangkutan,” tandasnya
Menurutnya, yang terpenting dari kepala OPD telah menyampaikan secara jelas terkait mekanisme perubahan status kepada para honorer yang tak ikut dilantik.
“Yang penting dari kepala OPD ini sudah menjelaskan kepada pegawai terkait mekanismenya seperti apa dan ketentuannya bagaimana,” pungkasnya. ***
















