BANTENRAYA.COM – Lima jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) atau pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Serang bakal segera diisi dengan menerapkan manajemen talenta.
Lima jabatan eselon II yang kosong itu adalah Kepala Disparpora Kota Serang, Kepala BPBD Kota Serang, Setwan DPRD Kota Serang, Staf Ahli Walikota (SAW), dan Kepala BKPSDM Kota Serang.
Kekosongan lima jabatan eselon II saat ini diisi dengan pelaksana tugas (Plt).
Murni mengatakan, penerapan manajemen talenta tahun 2026 akan mengisi kekosongan jabatan eselon 2 Pemkot Serang.
“Pengisian talenta untuk di 2026 kita ketahui bahwa jabatan pimpinan tinggi pertama saat ini kan kekosongan limanya dan mungkin segera akan kita lakukan pengisian,” ujar Murni, kepada Bantenraya.com, Rabu 7 Januari 2026.
BACA JUGA: Sesuai Peraturan BKN, Mutasi Eselon 3 dan 4 di Cilegon Dipastikan Pakai Manajemen Talenta
Ia menegaskan, sesuai arahan pimpinannya bahwa manajamen talenta harus segera dilaksanakan di Kota Serang.
“Pak Walikota menyampaikan harus segera dilaksanakan, dan open bidding sudah tidak ada lagi, karena kita penerapannya menggunakan manajemen talenta,” tegas dia.
Murni menyatakan, pihaknya menjamin tidak ada jual beli jabatan pada saat penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemkot Serang.
“Saya jamin tidak ada, karena kenapa komitmen Pak Wali, kemudian didukung oleh Pak Gubernur,” katanya.
Ia menjelaskan, pengisian jabatan ASN di lingkungan Pemkot Serang akan menggunakan update data dan update karier ASN melalui profiling ASN yang ada di dalam sistem manajemen talenta (SIMATA).
BACA JUGA: BKN Dorong 6 Pemda di Banten Terapkan Manajemen Talenta
“Artinya seluruh data profiling ASN itu terus harus di-update di SIMATA. Baik itu dari kompetensinya, kualifikasinya, moralitasnya, integritasnya, kemudian pengembangan kompetensi itu ada di dalamnya, penghargaan, dan itu salah satu indikator untuk pemenuhan di manajemen talenta berdasarkan profiling ASN,” jelas Budi.
Murni menerangkan, salah satu tujuan launching manajamen talenta untuk menginformasikan kepada kabupaten kota se Provinsi Banten bahwa Pemkot Serang telah mengimplementasikan Manajemen Talenta.
“Dan ini dibuktikan dengan yang pertama komitmen Pak Walikota telah ditandatangani dan sudah keluar persetujuan untuk penerapan manajemen talenta dan hari ini dilaunching,” ujar Murni.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan,
“Salah satu poin utama pada program ini, penolakan langsung terhadap penetapan ASN yang tidak sesuai dengan bidang keilmuannya. Misalnya, seseorang yang bukan berasal dari bidang kesehatan tidak akan dapat ditempatkan sebagai kepala atau di lingkup Dinas Kesehatan,” ujar Muji, kepada Banten Raya.
BACA JUGA: Fajar Hadi Siap Jawab Tantangan BKN, Pemkot Cilegon Terapkan Manajemen Talenta Paling Lambat di 2027
Pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen talenta, kata dia, akan dilakukan oleh DPRD Kota Serang sebagai bagian dari fungsi kontroling, serta bagian dari sistem internal yang terintegrasi.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik “titip-menitip” dalam penempatan dan pengembangan karir ASN.
“Jika ada calon yang tidak sesuai dengan spesifikasi keilmuan, akan langsung ditolak. Bahkan untuk posisi yang memiliki tiga kandidat sesuai kualifikasi, mereka yang tidak memenuhi persyaratan tetap tidak akan diterima,” jelasnya
Muji menegaskan, pelaksanaan program ini wajib diterapkan di seluruh lembaga dan departemen internal Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
“melalui manajemen talenta ini, diharapkan ASN akan lebih termotivasi untuk mengembangkan diri secara kompetitif dan sehat sesuai dengan bidang keahliannya,” pungkasnya.***
















