BANTENRAYA.COM – Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah. Peserta tidak lagi diwajibkan untuk datang ke kantor cabang karena seluruh proses dapat dilakukan secara online dari rumah. Kemudahan ini menjadi solusi praktis, terutama bagi pekerja yang sudah tidak lagi aktif bekerja, pensiun, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Seiring pengembangan layanan digital, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan layanan e-Klaim yang memungkinkan pencairan saldo JHT dilakukan secara daring melalui situs resmi maupun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Lantas, bagaimana cara untuk mencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pengajuan :
Yang pertama, peserta perlu memastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Secara umum, peserta harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki saldo JHT yang dapat dicairkan.
BACA JUGA : BPJS Kanwil Banten Imbau Pakai Aplikasi JMO, Cek Saldo JHT Mudah dan Cepat
Selanjutnya, pencairan JHT dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, antara lain :
– berusia 56 tahun atau lebih
– mengalami PHK
– tidak bekerja minimal satu bulan setelah berhenti bekerja
– mengalami cacat total tetap.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah :
– Kartu BPJS Ketenagakerjaan
– KTP
– Kartu Keluarga
– surat keterangan berhenti bekerja bagi peserta yang terkena PHK
– buku rekening bank atas nama peserta
– foto diri terbaru.
Cara Mencairkan Saldo JHT Secara Online
1. Akses layanan e-Klaim melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO
2. Peserta perlu masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Bagi yang belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nomor KPJ, dan alamat email.
3. Setelah berhasil login, peserta dapat memilih menu klaim saldo JHT.
4. Isi data diri dan alasan pengajuan klaim, lalu unggah seluruh dokumen persyaratan sesuai format yang ditentukan.
BACA JUGA : BPJS Ketenagakerjaan Raih Radar Banten Award 2025, Beri Jaminan Kepada Pekerja Rentan
5. Sebelum pengajuan dikirim, pastikan seluruh data dan dokumen sudah benar dan jelas. Sistem akan memproses klaim dan memberikan notifikasi terkait status pengajuan melalui email atau aplikasi. Dalam kondisi tertentu, peserta dapat dijadwalkan mengikuti wawancara online sebagai bagian dari proses verifikasi.
6. Jika pengajuan disetujui, saldo JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank yang telah didaftarkan. Proses pencairan umumnya memakan waktu sekitar tiga hingga tujuh hari kerja. (***)















