BANTENRAYA.COM – Penataan aset daerah berupa situ atau danau di Provinsi Banten masih menghadapi tantangan serius. Dari total 137 situ yang tersebar di berbagai wilayah, sebanyak 117 di antaranya belum mengantongi sertifikat sebagai aset daerah, sehingga rawan terhadap sengketa dan alih fungsi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) membentuk tim percepatan sertifikasi hak atas tanah situ. Langkah ini ditempuh guna memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan aset daerah.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengatakan hingga saat ini baru 20 situ yang telah memiliki sertifikat resmi. Jumlah tersebut termasuk Situ Gintung di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang, yang sertifikatnya baru saja diserahkan kepada Gubernur Banten.
“Hari ini kita baru punya 19 ditambah satu lagi, yakni Situ Gintung, yang sertifikatnya diserahkan hari ini kepada Gubernur,” kata Harison usai menghadiri rapat koordinasi pembentukan tim percepatan sertifikasi di Kantor BPKAD Provinsi Banten, Senin (15/12/2025).
Harison menjelaskan, tim percepatan sertifikasi melibatkan lintas instansi, mulai dari BPN, BPKAD, Dinas PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC2), hingga BBWSC3. Tim ini ditugaskan tidak hanya melakukan pengukuran dan pendaftaran, tetapi juga menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang menghambat sertifikasi.
BACA JUGA : 4.631 Honorer Pemprov Banten Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Andra Soni Ingatkan Soal Korupsi
“Tim ini bukan hanya tim pengukuran dan pendaftaran. Di dalamnya juga ada tim penyelesaian sengketa, karena kita harus melihat sejauh mana tingkat permasalahan hukumnya, ada yang sekadar sengketa, ada juga yang sudah masuk perkara,” ujarnya.
Situ Banten Harus Disertifikat
Ia menambahkan, setiap situ akan dipetakan berdasarkan tingkat kesulitan penyelesaiannya agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih terukur. Pemprov Banten menargetkan seluruh sertifikat situ dapat dirampungkan sebelum akhir Desember 2025.
“Yang jelas, 137 situ itu harus selesai semua,” tegas Harison.
Terkait isu alih fungsi situ, Harison mengaku pihaknya belum mendalami secara rinci karena fokus utama saat ini adalah penuntasan sertifikasi sebagai dasar hukum pengelolaan aset.
“Saya harus lihat datanya dulu. Saat ini fokus kami adalah memastikan seluruh situ memiliki sertifikat,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menekankan bahwa percepatan sertifikasi tidak hanya soal administrasi aset, tetapi juga bagian dari upaya mengembalikan fungsi ekologis situ sebagai penyangga lingkungan dan pengendali air.
BACA JUGA : Tipu Daya Ayu Puspita Bikin Vendor WO di Banten Kehilangan Kepercayaan
“Kami berharap seluruh situ di Provinsi Banten kembali pada fungsinya. Situ-situ ini sejak awal ada sebagai penampung air, dan itu yang ingin kita kembalikan,” ujar Andra. (***)
















