BANTENRAYA.COM – Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK untuk tahun 2026 tak kunjung ditetapkan bahkan belum ada jadwal pleno yang dilakukan oleh dewan pengupahan.
Pasalnya penetapan UMK dinilai molor karena pada tahun sebelumnya UMK ditetapkan pada 20 November. Saat ini buruh menuntut kenaikan UMK 12 persen dari UMK saat ini sebesar Rp 4.857.353.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Raden Faisal Rahmansyah mengatakan, pleno belum bisa dilakukan karena masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Belum ada jadwal, masih nunggu dari PP. Tapi kayaknya di minggu-minggu ini,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah telah melakukan komunikai dengan Menaker Yassierli untuk menyampaikan aspirasi buruh dari Kabupaten Serang.
“Cuma memang belum tahu hasil dari hasil kementeriannya bagaimana. Tapi keinginan buruh itu naik 12 persen sedangkan dari pengusaha belum mengeluarkan angka,” katanya.
BACA JUGA : Usul Kenaikan UMK 2026 10,5 Persen Tuai Pro Kontra, Pengusaha di Lebak Engap-engapan
Faisal menuturkan, Pemkab Serang belum bisa menetapkan UMK karena belum ada PP yang mengatur besaran UMK tahun 2026.
“Kita enggak boleh mendahului, daerah hanya ngusulin nanti yang menetapkan dari Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Minta UMK Segera Ditetapkan
Sekretaris Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Arizal Peni mengatakan, pihaknya baru saja mendatangi Kemnaker untuk segera menetapkan regulasi untuk UMK tahun 2026.
“Jawaban dari Kemnaker deadline-nya nanti malam atau paling lambat besok. Setelah itu kita nanti akan lihat isi regulasi itu, apabila tidak berpihak kepada kita, para buruh akan ambil sikap,” ujarnya.
Pihaknya juga berencana menggelar aki kembali pada 18 Desember karena penetapan UMK tahun 2026 dianggap molor berlarut-larut.
BACA JUGA : UMK Kota Cilegon 2026 Masih Misteri, Disnaker: Harus Untungkan Dua Belah Pihak
“Tanggal 18 itu rencana kita mau di kabupaten sebetulnya. Cuman nanti lihat regulasinya besok. Biasanya 20 November sudah penetapan, ini mulur banget sudah lewat jauh banget,” katanya. (***)
















