BANTENRAYA.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Cilegon menyetujui kebijakan Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa untuk penyetopan barang thrifting dan diganti menjadi produk lokal.
Kebijakan baru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengeluarkan pernyataan terkait larangan penjualan thrifting di seluruh Indonesia sangat berpengaruh pada UMKM thrifting.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa penjualan barang thrifting merupakan salah satu kegiatan yang ilegal.
Maka dari itu, Menkeu Purbaya melarang penjualan thrifting untuk seluruh pelaku usaha di Indonesia dan diganti dengan penjulan barang lokal untuk mendukung industri lokal di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Cookies TikToker Minbite Dianggap Kemahalan hingga Disebut Makanan Penjajah, Begini Tanggapan Siska
Bahkan, dampak dari kebijakan tersebut saat ini mempengaruhi menurunnya omzet pendapatan dari penjual thrifting yang ada di Kota Cilegon.
Kebijakan Menkeu Disetujui Kepala Dinkop UKM Cilegon
Kepala Dinkop UKM Cilegon, Didin S Maulana mengatakan, dirinya setuju dan mendukung dari kebijakan Menkeu Purbaya untuk penyetopan barang thrifting.
“Saya setuju dengan kebijakan Pak Purbaya, karena itu bisa membantu meningkatkan pasar barang lokal kedepannya,” kata Didin kepada Banten Raya, Rabu 3 Desember 2025.
Menurutnya, para penjual thrifting untuk dapat mengganti perlengkapan penjualnnya dengan barang lokal saja.
“Kalau bisa penjualannya itu barang lokal saja, jadi bisa saling membantu usaha lokal juga. Kan thrifting juga masuk ke UMKM,” lanjutnya.
Jika kebijakan penghapusan barang thrifting benar disahkan, maka Didin berharap para penjual barang thrifting di Kota Cilegon dari sekarang mulai beralih ke barang lokal.
“Kalau benar akan dihapuskan terkait thrifting itu, para penjual juga bisa segera dari sekarang mulai melakukan pemetaan jualan baru atau bisa beralih ke barang lokal,” harapnya.
BACA JUGA: Rumah Zakat Salurkan Puluhan Ribu Bantuan untuk Korban Bencana di Pulau Sumatera
Untuk penjualan thrifting di Kota Cilegon, menurutnya, tak terlalu banyak seperti di kota kabupaten lain.
Meskipun tak terlalu banyak, dalam data Dinkop UKM Kota Cilegon, selama ini belum ada penjual thrifting yang mendaftarkan usahanya untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Selam ini belum ada pengusaha thrifting yang mendaftarkan NIB melalui Dinkop UKM Cilegon,” terangnya.
Ia mengungkapkan, jenis usaha apapun seharusnya memang sudah seharusnya mendaftarkan usahanya untuk membuat NIB.
BACA JUGA: Atlet Kickboxing Kabupaten Serang Yunus Kembali Bawa Pulang Emas Kejurnas Senior dan Junior Jakarta
“Thrifting itu kan masuk ke jenis usaha, seharusnya memang thrifting itu membuat NIB juga,” ungkapnya.
Didin meminta kepada para penjual thrifting untuk dapat mengurus NIB atau bisa berkonsultasi terlebih dahulu di kantornya yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon.
“Dimohon untuk para penjual thrifting supaya bisa mengurus NIB nya, bisa datang ke kantor juga nanti kami bantu pembinaannya,” pintanya. ***



















