BANTENRAYA.COM – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyepakati kenaikan upah minimum hingga 10,5 persen tahun 2026.
Hal itu disampaikan saat SPN melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Lebak pada Senin, 24 November 2025.
“Kenaikan itu berdasarkan hasil kajian akademik teman-teman buruh,” kata ketua SPN Lebak, Sidik Uen.
Uen menyampaikan bahwa dalam permintaan kenaikan upah minimum ini, pihaknya mengacu pada komponen hidup layak di Lebak.
Sementara upah yang diterima saat ini industri belum mampu memberikan kesejahteraan bagi para pekerjanya di Lebak.
BACA JUGA : Perbup Tak Digubris, Warga Lebak Turun Tangan Paksa Truk Galian Putar Balik
“Apabila nilai konsumsi yang diterima dari pabrik jomplang dan tidak sesuai dengan hidup layak maka wajar kita menuntut,” imbuhnya.
Selain meminta kenaikan upah minimum, SPN juga membawa tuntutan lain seperti pencabutan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya atau outsourcing hingga pembentukan satgas PHK.
Diketahui saat ini, besaran UMK Lebak tahun 2025 sendiri ialah sebesar Rp3.176.384. Angka itu berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak. (***)

















