BANTENRAYA.COM – Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengaturan Jam Operasional Angkutan Barang Khusus Tambang tak digubris sopir.
Sudah lebih dari sebulan Perbup diterbitkan, puluhan tonase masih terlihat berlalu-lalang di siang hari. Kondisi itu dinilai merugikan pengendara hingga warga.
Di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, sejumlah warga bahkan nekat turun secara langsung.
Mereka mencegat truk tanah dari galian yang berada di Curugbitung dan memaksa sopir untuk memutar balik.
Peristiwa itu sendiri terjadi di Kampung Ciherang, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, tepat di depan gerbang Citra Maja City 2.
Salah seorang warga Maja, Ilham menuturkan bahwa langkah itu dilakukan lantaran warga merasa kesal karena truk tetap membandel dan petugas, baik dari Dishub maupun kepolisian, yang tak tegas bertindak.
Menurut dia, warga dan pengendara sangat dirugikan akibat aktivitas truk-truk tersebut.
“Masa warga yang turun, petugasnya kemana? Ya akhirnya karena kesal mungkin turun tangan sendiri. Padahalkan jelas di aturan ada jam-jam yang diperbolehkan,” kata Ilham saat dikonfirmasi pada Minggu, 23 November 2025.
Ilham mengingatkan bahwa dalam Perbup, sebetulnya diterangkan, truk galian hanya boleh beroperasi pada pukul pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Namun hal itu tetap tidak terjadi di lapangan. Dia dan warga lainnya mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan Perbup tersebut.
“Padahal bukan hanya Pemkab Lebak yang punya perbup, Gubernur juga sudah mengeluarkan aturan. Tapi tetap saja gak ada yang berubah. Debu dan macet gak ada yang berkurang,” tandasnya. ***
















