BANTENRAYA.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Operasi pekat tersebut dilakukan untuk melakukan penertiban terhadap warung remang-remang (Warem), warung jamu dan Tempat Hiburan Malam (THM).
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Subur Prianto mengatakan, dalam penertiban tersebut pihaknya mendapatkan puluhan botol minuman keras yang dijual oleh para pegiat hiburan malam.
BACA JUGA: DANA Hadirkan Inovasi Isi Saldo dan Pembayaran QRIS Bisa dengan Kartu Visa
“Kemudian hasil dari penertiban malam hari ini ditemukan di beberapa titik berupa 191 minuman keras, akhirnya kita lakukan pengamanan,” ujarnya Sabtu 22 November 2025.
Ia menjelaskan, tim melakukan penelusuran bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat di beberapa titik mulai dari JLS sampai Desa Serdang Kecamatan Kramatwatu.
“Karena itu adalah wilayah Kabupaten Serang. Tentunya selain ini, kita akan melakukan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksinya, kita sesuaikan dengan Perda,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur mengapresiasi Satpol PP Kabupaten Serang yang gerak cepat setelah adanya aduan dari masyarakat.
“Hari ini kita menunjukkan bahwasanya penegakan Perda cepat-cepatnya dengan dengan baik tanpa ada kekerasan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa melarang perempuan yang keluar malam-malam namun penegakan Perda untuk menertibkan tempat hiburan malam harus tetap dilakukan.
“Ini kan tidak bisa tidak ada larangannya. Orang-orang duduk dan lagi kumpul enggak mungkin membahayakan.Tapi kan yang jelas semoga Satpol PP lebih lebih energik lagi,” katanya.
Gofur menuturkan, ada beberapa warung remang-remang yang berdiri di tanah desa sehingga mendorong Satpol PP untuk segera melakukan penmbongkaran.
“Kalau itu tanah desa berarti Pemda harus tegas, untuk segera dibongkar. Artinya ada oknum dalam bangunan ini,” jelasnya.***
















