BANTENRAYA.COM – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur beda suara soal penertiban tempat hiburan malam (THM) di JLS yang masuk wilayah Kabupaten Serang.
Zakiyah secara terang-terangan menolak keras keberadaan tempat hiburan malam di wilayahnya, sedangkan Abdul Gofur mendukung keberadaan tempat itu karena dinilai bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) dengan catatan usaha itu memiliki dokumen izin resmi.
Zakiyah mengatakan, telah memberikan tugas kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang untuk segera menertibkan supaya tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi.
BACA JUGA: Fokus Kepada Konservasi, Balai TNUK Tetapkan Kelompok Tani Hutan
“Itu saya sudah perintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Karena memang THM itu tidak boleh beroperasi,” ujarnya kepada Bantenraya.com.
Ia menjelaskan, THM dilarang keras beroperasi sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan penindakan.
“Kalau misalnya Satpol PP belum bekerja dengan maksimal, saya nanti akan perintahkan lagi. Saya akan terus mengkoordinasikan kepada OPD terkait untuk melakukan penertiban, sehingga THM tidak ada lagi di Kabupaten Serang,” katanya.
BACA JUGA: KERAS! PCNU Kecam Maraknya Diskotek di Cilegon, Dinilai Nodai Martabat Santri dan Ulama
Pernyataan berbeda disampaikan oleh Abdul Gofur yang secara terang-terangan mendukung THM untuk beroperasi karena dinilai mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Selagi tempat hiburan itu memenuhi unsur perizinan, memenuhi memenuhi segala aspek peraturan-perundangan, no problem. THM ini bisa mendongkrak salah satunya PAD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, THM juga bisa meningkatkan roda perekonomian kepada masyarakat dan bisa menguntungkan bagi dareah dari sektor pajak siehingga ia tidak setuju jika THM yang legal ditutup.
“Kalau seandainya THM ini ditutup menurut saya sangat repot. Karena di situ ada orang yang berjualan, terus sisi ekonomi juga akan mantap. Saya kira hiburan malam itu dari zaman dulu juga ada, seperti Jaipongan dan yang lainnya,” katanya.
Pihaknya akan menolak keras jika THM tidak berizin dan menganggu ketertiban masyarakat seperti adanya peredaran narkoba yang sifatnya merusak aktivitas sosial.
“Kecuali hiburan malam yang sifatnya merusak, ada peredaran narkotika ini yang harus jelas di ditutup. Kecuali yang berizin, karena Kota Serang juga sedang mengaki izinnya, masa kita kalah dengan Kota Serang,” jelasnya. ***
















