Minggu, 7 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Soal Penertiban Tempat Hiburan Malam, Bupati Serang dan DPRD Beda Suara

Andika Reza Pragusti Oleh: Andika Reza Pragusti
18 November 2025 | 21:30
tempat hiburan malam

Salah satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi di sekitar Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang. (Andika/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur beda suara soal penertiban tempat hiburan malam (THM) di JLS yang masuk wilayah Kabupaten Serang.

Zakiyah secara terang-terangan menolak keras keberadaan tempat hiburan malam di wilayahnya, sedangkan Abdul Gofur mendukung keberadaan tempat itu karena dinilai bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) dengan catatan usaha itu memiliki dokumen izin resmi.

BACAJUGA:

Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35
durian

Panen Durian Anjlok, Harga Durian Baduy Melonjak 

7 Desember 2025 | 20:21
buruh minta upah naik

Apindo Banten Minta Formula Pengupahan Tetap Mengacu Rumus Lama

7 Desember 2025 | 20:16

Zakiyah mengatakan, telah memberikan tugas kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang untuk segera menertibkan supaya tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi.

BACA JUGA: Fokus Kepada Konservasi, Balai TNUK Tetapkan Kelompok Tani Hutan

“Itu saya sudah perintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Karena memang THM itu tidak boleh beroperasi,” ujarnya kepada Bantenraya.com.

Ia menjelaskan, THM dilarang keras beroperasi sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan penindakan.

“Kalau misalnya Satpol PP belum bekerja dengan maksimal, saya nanti akan perintahkan lagi. Saya akan terus mengkoordinasikan kepada OPD terkait untuk melakukan penertiban, sehingga THM tidak ada lagi di Kabupaten Serang,” katanya.

BACA JUGA: KERAS! PCNU Kecam Maraknya Diskotek di Cilegon, Dinilai Nodai Martabat Santri dan Ulama

Pernyataan berbeda disampaikan oleh Abdul Gofur yang secara terang-terangan mendukung THM untuk beroperasi karena dinilai mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Selagi tempat hiburan itu memenuhi unsur perizinan, memenuhi memenuhi segala aspek peraturan-perundangan, no problem. THM ini bisa mendongkrak salah satunya PAD,” ujarnya.

Ia menjelaskan, THM juga bisa meningkatkan roda perekonomian kepada masyarakat dan bisa menguntungkan bagi dareah dari sektor pajak siehingga ia tidak setuju jika THM yang legal ditutup.

“Kalau seandainya THM ini ditutup menurut saya sangat repot. Karena di situ ada orang yang berjualan, terus sisi ekonomi juga akan mantap. Saya kira hiburan malam itu dari zaman dulu juga ada, seperti Jaipongan dan yang lainnya,” katanya.

Pihaknya akan menolak keras jika THM tidak berizin dan menganggu ketertiban masyarakat seperti adanya peredaran narkoba yang sifatnya merusak aktivitas sosial.

“Kecuali hiburan malam yang sifatnya merusak, ada peredaran narkotika ini yang harus jelas di ditutup. Kecuali yang berizin, karena Kota Serang juga sedang mengaki izinnya, masa kita kalah dengan Kota Serang,” jelasnya. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: Bupati SerangDPRDPenertibantempat hiburan malam
Previous Post

Jelang Natal dan Tahun Baru 2026, Pemkot Cilegon Pastikan Kebutuhan Bahan Pokok Aman

Next Post

Perkuat Kualitas Demokrasi, Badan Kesbangpol Banten Gelar Pembinaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Politik

Related Posts

Dishub Kabupaten serang
Daerah

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT
Daerah

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35
durian
Daerah

Panen Durian Anjlok, Harga Durian Baduy Melonjak 

7 Desember 2025 | 20:21
buruh minta upah naik
Daerah

Apindo Banten Minta Formula Pengupahan Tetap Mengacu Rumus Lama

7 Desember 2025 | 20:16
lebak
Daerah

Warga Lebak Penyintas Banjir Bandang Aceh Kembali ke Rangkasbitung

7 Desember 2025 | 19:46
Cilegon
Daerah

Pelantikan Sempat Ricuh, KNPI Cilegon Tegaskan Selalu Terbuka dan Transparansi

7 Desember 2025 | 19:41
Load More

Popular

  • Malut United

    Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35
durian

Panen Durian Anjlok, Harga Durian Baduy Melonjak 

7 Desember 2025 | 20:21
buruh minta upah naik

Apindo Banten Minta Formula Pengupahan Tetap Mengacu Rumus Lama

7 Desember 2025 | 20:16

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda