Jumat, 12 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 12 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

KERAS! PCNU Kecam Maraknya Diskotek di Cilegon, Dinilai Nodai Martabat Santri dan Ulama

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
18 November 2025 | 19:00
PCNU persoalkan diskotek

Suasana razia tempat hiburan malam yang dilakukan Dinas Satpol-PP Kota Cilegon, belum lama ini. (Dokumentasi Satpol-PP Kota Cilegon)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cilegon mengecam maraknya tempat hiburan di Cilegon.

Adanya tempat hiburan yang bebas beroperasi dinilai PCNU telah mencederai martabat santri dan ulama karena Kota Cilegon merupakan kota santri.

Meski secara aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2025 yang terbaru diperbolehkan adanya tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras. Akan tetapi, di Cilegon hal itu bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang agamis dan religius.

BACA JUGA: Diresmikan AHY, Krakatau International Port Kini Layani Kapal Ro-Ro dari Cilegon ke Lampung

Ketua PCNU Kota Cilegon Erick Rebiin menjelaskan, kendati secara aturan dari pemerintah pusat diperbolehkan adanya hiburan malam dan alkohol, namun di Kota Cilegon memiliki kearifan lokal yang harus juga dihormati.

Di mana, Cilegon merupakan kota santri dan ulama, sehingga PCNU Kota Cilegon meminta menghargai dengan tidak diperbolehkannya tempat hiburan malam dan peredaran alkohol atau minuman keras.

“Secara aturan pusat itu diperbolehkan juga soal hiburan malam dan alkohol keberadaanya,” ujarnya, Selasa 18 November 2025.

BACAJUGA:

Kabupaten serang

Laju Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Serang Ditarget Tumbuh 6 Persen

11 Desember 2025 | 20:52
PT PMT

Sempat Dicuri Satpam PT PMT, 200 Kilogram Material Cs-137 Dikembalikan

11 Desember 2025 | 19:54
Lebak

Diprediksi 61 Ribu Wisatawan Kunjungi Lebak Pada Nataru 2026

11 Desember 2025 | 19:47
Cilegon

Keniakan Tarif Pajak dan Retribusi Cilegon Bakal Bebani Masyarakat, Pemkot Diminta Benahi Dulu Kebocoran

11 Desember 2025 | 19:41

BACA JUGA: Spoiler Nice To Not Meet You Episode 6 Sub Indo: Jeong Sin dan Hyeon Jun Bekerja Sama Lakukan Ini

“Akan tetapi dalam hal ini melihat sejarah Kota Cilegon yang mana kota santri maka kita ini sebagai warga Kota Cilegon meminta kepada pemerintah daerah dan pusat menghargai keberadaan Kota Cilegon yang mana sekarang menjaga kota cilegon sebagai kota santri, pemerintah harus bijak dan arif agar dijauhi dan dihindari hiburan yang sifatnya merusak,” katanya.

Erick menyatakan, keberadaan hiburan akan berakibat merusak adab dan moralitas generasi muda di Kota Cilegon. Untuk itu, hiburan malam di Kota Cilegon sebaiknya ditiadakan.

“Karena kami ini menjaga agar menjaga regenerasi Kota Cilegon, menjadi orang yang menjaga warisan para ulama masih guyub dan religius. Masih menjaga akidah dan adab para santri,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon Sutisna Abas mengungkapkan, mendesak Gubernur Banten untuk tegas terhadap tempat hiburan di Kota Cilegon. Hal itu karena tidak adanya izin sebagaimana yang disampaikan Pemkot Cilegon.

“Kami MUI Kota Cilegon mendesak agar Pak Gubernur memberikan izin untuk penutupan. Ini untuk kemaslahatan masyarakat,” katanya. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: diskotekKota CilegonPCNUsantriUlama
Previous Post

Pemkab Lebak Sisihkan Rp5 Miliar untuk Bangun 250 RTLH di 2026, Biasanya Cuma 50 Unit per Tahun

Next Post

Siap Hubungi Langsung Gubernur Banten, Robinsar Sudah Gereget Tutup Diskotek di Cilegon

Related Posts

Kabupaten serang
Daerah

Laju Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Serang Ditarget Tumbuh 6 Persen

11 Desember 2025 | 20:52
PT PMT
Daerah

Sempat Dicuri Satpam PT PMT, 200 Kilogram Material Cs-137 Dikembalikan

11 Desember 2025 | 19:54
Lebak
Daerah

Diprediksi 61 Ribu Wisatawan Kunjungi Lebak Pada Nataru 2026

11 Desember 2025 | 19:47
Cilegon
Daerah

Keniakan Tarif Pajak dan Retribusi Cilegon Bakal Bebani Masyarakat, Pemkot Diminta Benahi Dulu Kebocoran

11 Desember 2025 | 19:41
wisata religi
Daerah

5 Tempat Wisata Religi di Banten, Sering Ramai Dikunjungi para Peziarah

11 Desember 2025 | 19:38
pangan
Daerah

Stabilitas Pangan Banten Aman Walaupun Pulau Sumatera Dilanda Bencana Banjir

11 Desember 2025 | 19:33
Load More

Popular

  • Bupati Serang larang pejabat cuti selama Nataru

    Bupati Serang Larang Pejabat di Pemkab Cuti Selama Periode Nataru, Sanksi Pelanggar Sudah Disiapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Rugi Rp4 Miliar Akibat Praktik Korupsi Sepanjang 2025 di Lebak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sounds Of BCF 2025 Siap Bikin Pecah Kota Serang! Hindia, Tenxi, NDX AKA, dan Ecko Show akan Hadir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil SPI KPK 2025, 5 Pemerintah Daerah di Banten Masuk Kategori Rentan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Kode Voucher Shopee 12.12 Desember 2025, Akhir Tahun dengan Diskon Melimpah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkop UKM Kota Cilegon Akan Bentuk CFD di Depan Stadion Geger Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 211 Bencana Terjadi di Kabupaten Serang Sepanjang 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kabupaten serang

Laju Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Serang Ditarget Tumbuh 6 Persen

11 Desember 2025 | 20:52
Gojek Wrapped 2025

Gampang! Begini Cara Cek Gojek Wrapped 2025, Ketahui Total Pengeluaran Selama Setahun

11 Desember 2025 | 20:08
PT PMT

Sempat Dicuri Satpam PT PMT, 200 Kilogram Material Cs-137 Dikembalikan

11 Desember 2025 | 19:54
Lebak

Diprediksi 61 Ribu Wisatawan Kunjungi Lebak Pada Nataru 2026

11 Desember 2025 | 19:47

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda