BANTENRAYA.COM – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cilegon mengecam maraknya tempat hiburan di Cilegon.
Adanya tempat hiburan yang bebas beroperasi dinilai PCNU telah mencederai martabat santri dan ulama karena Kota Cilegon merupakan kota santri.
Meski secara aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2025 yang terbaru diperbolehkan adanya tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras. Akan tetapi, di Cilegon hal itu bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang agamis dan religius.
BACA JUGA: Diresmikan AHY, Krakatau International Port Kini Layani Kapal Ro-Ro dari Cilegon ke Lampung
Ketua PCNU Kota Cilegon Erick Rebiin menjelaskan, kendati secara aturan dari pemerintah pusat diperbolehkan adanya hiburan malam dan alkohol, namun di Kota Cilegon memiliki kearifan lokal yang harus juga dihormati.
Di mana, Cilegon merupakan kota santri dan ulama, sehingga PCNU Kota Cilegon meminta menghargai dengan tidak diperbolehkannya tempat hiburan malam dan peredaran alkohol atau minuman keras.
“Secara aturan pusat itu diperbolehkan juga soal hiburan malam dan alkohol keberadaanya,” ujarnya, Selasa 18 November 2025.
BACA JUGA: Spoiler Nice To Not Meet You Episode 6 Sub Indo: Jeong Sin dan Hyeon Jun Bekerja Sama Lakukan Ini
“Akan tetapi dalam hal ini melihat sejarah Kota Cilegon yang mana kota santri maka kita ini sebagai warga Kota Cilegon meminta kepada pemerintah daerah dan pusat menghargai keberadaan Kota Cilegon yang mana sekarang menjaga kota cilegon sebagai kota santri, pemerintah harus bijak dan arif agar dijauhi dan dihindari hiburan yang sifatnya merusak,” katanya.
Erick menyatakan, keberadaan hiburan akan berakibat merusak adab dan moralitas generasi muda di Kota Cilegon. Untuk itu, hiburan malam di Kota Cilegon sebaiknya ditiadakan.
“Karena kami ini menjaga agar menjaga regenerasi Kota Cilegon, menjadi orang yang menjaga warisan para ulama masih guyub dan religius. Masih menjaga akidah dan adab para santri,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon Sutisna Abas mengungkapkan, mendesak Gubernur Banten untuk tegas terhadap tempat hiburan di Kota Cilegon. Hal itu karena tidak adanya izin sebagaimana yang disampaikan Pemkot Cilegon.
“Kami MUI Kota Cilegon mendesak agar Pak Gubernur memberikan izin untuk penutupan. Ini untuk kemaslahatan masyarakat,” katanya. ***


















