BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon Robinsar segera mengambil tindakan penertiban dan penutupan tempat hiburan malam atau diskotek di Kota Cilegon.
Bahkan, Robinsar secara tegas tidak akan pernah mengamini adanya hiburan malam dan diskotek di Kota Cilegon selama dirinya masih menjabat.
Tidak hanya itu saja, Robinsar juga akan berkoordinasi dengan Kabupaten Serang untuk bersama-sama menurut hiburan malam yang ada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) karena merupakan wilayah perbatasan.
BACA JUGA: Pemkab Lebak Sisihkan Rp5 Miliar untuk Bangun 250 RTLH di 2026, Biasanya Cuma 50 Unit per Tahun
Ia menilai, jika memang tidak berizin maka pihaknya segera akan berkomunikasi dengan Gubernur Banten Andra Soni sehingga nantinya akan ada tindakan yang diambil.
“Saya segera komunikasi dengan Pak Gubernur. Ini akan menjembatani, kami akan segera ambil tindakan. Kami tidak akan mengamini adanya hiburan malam di Kota Cilegon,” ucapnya, Selasa 18 November 2025.
Di sisi lain, papar Robinsar, secara lokasi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) hiburan malam tidak hanya ada di Kota Cilegon.
BACA JUGA: Spoiler Nice To Not Meet You Episode 6 Sub Indo: Jeong Sin dan Hyeon Jun Bekerja Sama Lakukan Ini
Artinya ada koordinasi juga dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Provinsi Banten untuk sama-sama mengambil Tindakan tegas.
“Kami akan berkoordinasi, karena itu juga Sebagian ada di Serang. Jadi dengan provinsi (Pemprov Banten-red) dan kabupaten (Pemkab Serang-red) akan berkomunikasi melakukan tindakan,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon Tunggul Fernando menyampaikan, pihaknya menunggu adanya surat resmi dari Pemprov Banten.
Namun, karena Peraturan Pemerintah 28 tahun 2025 itu baru, maka ini juga menjadi kendala. Sebab, bisa jadi kewenangan perizinan juga belum diberikan dari Gubernur ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten.
“Masih menunggu secara resmi suratnya. Sebab, ini kan sama dengan galian C, jadi provinsi yang menertibkan. Namun, bisa juga nantinya memberikan kewenangan kepada kami untuk penertiban dari provinsinya,” pungkasnya. ***
















