BANTENRAYA.COM – Balai Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kelompok Tani Hutan (KTH).
SK KTH TNUK ini dilengkapi dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga atau ADART kepada lima KTH di Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu.
Pembentukan Kelompok Tani Hutan merupakan bagian dari program Balai TNUK dalam pemberdayaan masyarakat di bidang konservasi.
Kepala Balai TNUK Pandeglang, Ardi Andono mengatakan, SK KTH diterima oleh Kepala Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu untuk lima kelompok yang bergerak di bidang konservasi alam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
BACA JUGA : Balai TNUK akan Pindahkan 2 Badak Jawa ke Penangkaran
“Program ini adalah implementasi dari konsep pagar kehidupan dan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat di desa penyangga dalam menjaga kelestarian kawasan TNUK dan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan,” kata Ardi, Selasa (18/11).
Diharapkan, lanjutnya, KTH yang telah ditetapkan dapat berkembang menjadi KTH yang mandiri dan sejahtera, sesuai dengan slogan masyarakat penyangga kawasan TNUK, yakni masyarakat ngejo, leuweungna hejo.
“Langkah berikutnya bagi KTH ini adalah mengajukan permohonan kemitraan konservasi kepada Kepala Balai TNUK agar dapat menjadi KTH binaan resmi TNUK,” terangnya. (***)
















