BANTENRAYA.COM – Masyarakat Kabupaten Pandeglang diingatkan untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten akan berakhir pada 30 Oktober 2025.
Artinya, ada sisa waktu sekitar dua hari lagi, masyarakat Kabupaten Pandeglang yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkannya.
Kepala UPTD PPD Bapenda Samsat Pandeglang, Epy Shafiullah mengimbau, masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan pokok sanksi pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Banten.
“Kami imbau masyarakat agar memanfaatkan sisa dua hari lagi program penghapusan pokok sanksi pajak kendaraan bermotor,” kata Epy, Rabu 29 Oktober 2025.
Epy mengingatkan, masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraannya. “Kami berharap masyarakat lebih disiplin, dan taat membayar pajak tepat waktu,” harapnya.
BACA JUGA: 14 Peserta Berebut Kursi Direktur Keuangan dan SDM PCM, dari Bankir hingga Pengangguran
Menurutnya, razia pajak kendaraan dilakukan dalam rangka optimalisasi dari program penghapusan pokok sanksi pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Banten, yang akan berakhir pada 30 Oktober 2025. ***

















