BANTENRAYA.COM – Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Cilegon telah menetapkan waktu pembatasan operasional truk di jalan Kota Cilegon.
Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan mengatakan, pembatasan operasional truk tersebut berdasarkan dari hasil surat keputusan bersama.
“Kebijakan ini terkait keputusan bersama yang telah dikeluarkan untuk adanya pembatasan kendaraan pada saat libur Nataru,” kata Ridwan kepada Banten Raya, Minggu 14 Desember 2025.
BACA JUGA: Pengelola Pelabuhan Klaim Kesiapan Layani Arus Mudik Nataru dari Jawa ke Sumatera
Pemberlakuan pembatasan operasional atau larangan truk mulai berlaku pada 19 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026 mendatang.
“Untuk pembatasannya terdiri dari kendaraan sumbu 3 atau lebih, truk yang bermuatan hasil tambang, truk odol,” terangnya.
Pada kebijakan pembatasan operasional tersebut berlaku untuk 2 metode yang telah ditetapkan.
“Ada 2 metode yang dikeluarkan yaitu untuk jalur tol berlaku 1×24 jam, sedangkan jalan arteri berlaku pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB,” jelasnya.
Mulai 19 Desember 2025 mendatang aktivitas truk yang melintas di wilayah Kota Cilegon bakal dibatasi.
BACA JUGA: Pengelola Pelabuhan Klaim Kesiapan Layani Arus Mudik Nataru dari Jawa ke Sumatera
“Kalau operasional tambangnya itu kewenangannya di Pemda, tapi untuk aktivitas di jalannya truk-truk itu bakal dibatasi,” tuturnya.
Pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait mengenai adanya pembatasan jalan di Kota Cilegon.
Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan personel untuk bertugas melakukan pengamanan lalu lintas.
“Kami juga sudah melakukan sosialisasi dan himbauan terkait pembatasan jam operasional dan akan kita perkuat dengan penempatan personel di sekitar jalan Cilegon,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, ketentuan larangan truk berlaku di seluruh wilayah Provinsi Banten.
BACA JUGA: Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan Burung Dilindungi Melalui Pelabuhan Merak
“Ketentuan ini diterapkan diseluruh Provinsi Banten juga, termasuk Kota Cilegon,” pungkasnya.***















