BANTENRAYA.COM – Waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon dipangkas 5 jam dalam satu pekan selama Ramadan.
Sebelumnya, di waktu normal ASN Pemkot Cilegon bekerja 37 jam 30 menit daalm sepekan sekarang menjadi 32 jam 30 menit.
Tidak hanya dipangkas dari sisi waktu jam kerja saja, waktu istirahat juga mengalami pengurangan yakni 60 menit menjadi 30 menit saja pada Senin sampai Kamis.
BACA JUGA: H-1 Ramadan, Harga Ayam dan Daging di Pasar Kranggot Cilegon Bikin Dompet Makin Kering
Kemudian pada Jumat jam istirahat sebelumnya 90 menit menjadi 60 menit saja.
Artinya, setiap harinya ASN akan mendapatkan pangkasan waktu satu setengah jam setiap harinya, rinciannya yakni waktu kerja dipangkas 1 jam dan waktu istirahat dipangkas 30 menit.
Biasanya pada abdi negara pulang pada pukul 16.30 WIB pada Senin sampai Kamis, selama Ramadan ASN akan pulang pada pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA: Doa Menyambut Bulan Ramadan 2026 Lengkap dengan Latin hingga Artinya
Pada Jumat ASN hari normal pulang pukul 17.00 WIB akan pulang di Ramadan pada pukul 15.30 WIB.
Bagi ASN yang bekerja 6 hari, maka pada hari Sabtu masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 13.00 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto menjelaskan, untuk edaran penyesuaian jam kerja tersebut sudah di keluarkan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon.
Aturan itu tertuang dalam edaran Walikota Cilegon Nomor: 000/29/ORB tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramafan 1447 Hijriyah bagi ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemkot Cilegon sudah mengarut waktu kerja ASN.
“Terkait jam kerja di bulan Ramadhan sudah ada edaran dari bagian organisasi yang membidangi urusan pengaturan jam kerja,” katanya, Rabu 18 Februari 2026.
Joko menegaskan, menekankan kepada kepala dinas dan badan serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah untuk mengawasi ketat para ASN. Dimana, di Ramadan tidak ada alasan bersantai dan malas dalam bekerja,” ungkapnya.

















