BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang mulai membahas usulan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu bersama DPRD Kabupaten Serang.
Pembahasan tersebut dilakukan supaya ada kesepakatan sebelum gaji tersebut disalurkan kepada guru PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji sejak Januari 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana mengatakan, usulan pembayaran gaji PPPK paruh waktu sudah disampaikan ke Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
BACA JUGA: Tantangan Ponpes Kini, Kesehatan dan Finansial Jadi Tembok Tinggi yang Harus Dilalui
“Tinggal nanti kita menyampaikan ke dewan. Tapi yang jelas pembayarannya pakai insentif, cuma ini belum final,” ujarnya, Rabu 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pembahasan bersama DPRD Kabupaten Serang terkait gaji guru PPPK paruh waktu tersebut direncanakan pada hari ini
“Mudah-mudahan semua pihak terkait sudah sepakat dan akan diluncurkan besok. Mudah-mudahan itu semuanya lancar,” katanya.
BACA JUGA: Jaga Kekhusyukan Ramadan, Camat Taktakan Gandeng Koramil Polsek Operasi Miras dan Razia Kos-kosan
Zaldi menuturkan, besaran gaji yang didapat oleh guru PPPK paruh waktu bervariatif tergantung dengan jumlah jam kerja dan beban kerja yang didapatkan.
“Karena memang arahan dari Pemerintah Pusat juga begitu. Jadi disesuaikan dengan beban kerja, dan minimal lebih besar dari insentif yang mereka terima sekarang,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, para guru itu sempat mendapatkan gaji melalui dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Namun saat ini tidak bisa lagi karena terbentur dengan aturan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
“Itu sudah keluar Kemendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 bahwa kalau sudah diangkat ASN salah maka tidak bisa menerima dana BOS pendidikan,” paparnya.
Adapun alokasi anggaran untuk gaji guru PPPK paruh waktu tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang.
“Yang penting mereka menerima bulanan. Makannya bisa disebut bukan gaji karena dibayarnya dari belanja barang dan jasa,” tuturnya. ***
















