Rabu, 18 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 18 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tenang, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Siap Dibahas Bersama DPRD

Andika Reza Pragusti Oleh: Andika Reza Pragusti
18 Februari 2026 | 20:30
Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana saat diwawancarai wartawan, Rabu 18 Februari 2026. Ia memastikan gaji guru PPPK Paruh Waktu mulai dibahas bersama DPRD. (Andika/Bantenraya.com)

Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana saat diwawancarai wartawan, Rabu 18 Februari 2026. Ia memastikan gaji guru PPPK Paruh Waktu mulai dibahas bersama DPRD. (Andika/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang mulai membahas usulan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu bersama DPRD Kabupaten Serang.

Pembahasan tersebut dilakukan supaya ada kesepakatan sebelum gaji tersebut disalurkan kepada guru PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji sejak Januari 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana mengatakan, usulan pembayaran gaji PPPK paruh waktu sudah disampaikan ke Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.

BACA JUGA: Tantangan Ponpes Kini, Kesehatan dan Finansial Jadi Tembok Tinggi yang Harus Dilalui

“Tinggal nanti kita menyampaikan ke dewan. Tapi yang jelas pembayarannya pakai insentif, cuma ini belum final,” ujarnya, Rabu 18 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pembahasan bersama DPRD Kabupaten Serang terkait gaji guru PPPK paruh waktu tersebut direncanakan pada hari ini

“Mudah-mudahan semua pihak terkait sudah sepakat dan akan diluncurkan besok. Mudah-mudahan itu semuanya lancar,” katanya.

BACA JUGA: Jaga Kekhusyukan Ramadan, Camat Taktakan Gandeng Koramil Polsek Operasi Miras dan Razia Kos-kosan

Zaldi menuturkan, besaran gaji yang didapat oleh guru PPPK paruh waktu bervariatif tergantung dengan jumlah jam kerja dan beban kerja yang didapatkan.

“Karena memang arahan dari Pemerintah Pusat juga begitu. Jadi disesuaikan dengan beban kerja, dan minimal lebih besar dari insentif yang mereka terima sekarang,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, para guru itu sempat mendapatkan gaji melalui dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Namun saat ini tidak bisa lagi karena terbentur dengan aturan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

“Itu sudah keluar Kemendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 bahwa kalau sudah diangkat ASN salah maka tidak bisa menerima dana BOS pendidikan,” paparnya.

BACAJUGA:

Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari berfoto usai paripurna Penyampaian Pokir DPRD Kabupaten Lebak terhadap Rancangan Kerja Pemerintah Daerah tahun 2027, Rabu 18 Februari 2026. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)

Perbaikan Jalan hingga Bansos Dominasi Usulan Pokir DPRD Kabupaten Lebak

18 Februari 2026 | 20:15
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu 18 Februari 2026. (Andika/Bantenraya)  

49 Ribu Penerima BPJS PBI Asal Kabupaten Serang Dinonaktifkan

18 Februari 2026 | 20:09
Marketing Berkah Motor Sunandi berada di sejumlah varian kendaraan motor bekas yang banyak diminati di Jalan Raya Sempu, Kota Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Raden/Banten Raya)

Penjualan Motor Bekas Bergairah di Kota Serang Jelang Ramadan, Naik Dua Kali Lipat

18 Februari 2026 | 20:03
Warga Muhammadiyah di Kota Cilegon melakukan Salat Tarawih, Selasa 17 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Awal Ramadan Ada Beda Versi, Pemkot Cilegon Minta Warga Saling Menghargai Perbedaan

18 Februari 2026 | 20:00

Adapun alokasi anggaran untuk gaji guru PPPK paruh waktu tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang.

“Yang penting mereka menerima bulanan. Makannya bisa disebut bukan gaji karena dibayarnya dari belanja barang dan jasa,” tuturnya. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: DPRDgajigurukabupaten serangPPPK Paruh Waktu
Previous Post

Perbaikan Jalan hingga Bansos Dominasi Usulan Pokir DPRD Kabupaten Lebak

Next Post

Disperindag Berani Deklarasi, Pasar Blok F Cilegon Segera Bebas Rentenir Bank Keliling

Related Posts

Para pedagang di Pasar Blok F Kota Cilegon saat melayani para pembeli, Rabu 18 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Disperindag Berani Deklarasi, Pasar Blok F Cilegon Segera Bebas Rentenir Bank Keliling

18 Februari 2026 | 20:45
Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari berfoto usai paripurna Penyampaian Pokir DPRD Kabupaten Lebak terhadap Rancangan Kerja Pemerintah Daerah tahun 2027, Rabu 18 Februari 2026. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)
Daerah

Perbaikan Jalan hingga Bansos Dominasi Usulan Pokir DPRD Kabupaten Lebak

18 Februari 2026 | 20:15
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu 18 Februari 2026. (Andika/Bantenraya)  
Daerah

49 Ribu Penerima BPJS PBI Asal Kabupaten Serang Dinonaktifkan

18 Februari 2026 | 20:09
Marketing Berkah Motor Sunandi berada di sejumlah varian kendaraan motor bekas yang banyak diminati di Jalan Raya Sempu, Kota Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Raden/Banten Raya)
Daerah

Penjualan Motor Bekas Bergairah di Kota Serang Jelang Ramadan, Naik Dua Kali Lipat

18 Februari 2026 | 20:03
Warga Muhammadiyah di Kota Cilegon melakukan Salat Tarawih, Selasa 17 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Awal Ramadan Ada Beda Versi, Pemkot Cilegon Minta Warga Saling Menghargai Perbedaan

18 Februari 2026 | 20:00
Tangkapan layar kuota mudik gratis habis. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Hanya Dalam 4 Menit, Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten Ludes

18 Februari 2026 | 19:58
Load More

Popular

  • Samsung Galaxy A57

    Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Targetkan Posisi 3 Besar di Porprov Banten, KONI Kabupaten Serang Minta Satukan Tekad untuk Sinergi Berprestasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didukung Penuh Bupati Serang, Seleksi Calon Peserta MTQ Tingkat Provinsi Berlangsung Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana saat diwawancarai wartawan, Rabu 18 Februari 2026. Ia memastikan gaji guru PPPK Paruh Waktu mulai dibahas bersama DPRD. (Andika/Bantenraya.com)

Tenang, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Siap Dibahas Bersama DPRD

18 Februari 2026 | 20:30
Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari berfoto usai paripurna Penyampaian Pokir DPRD Kabupaten Lebak terhadap Rancangan Kerja Pemerintah Daerah tahun 2027, Rabu 18 Februari 2026. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)

Perbaikan Jalan hingga Bansos Dominasi Usulan Pokir DPRD Kabupaten Lebak

18 Februari 2026 | 20:15
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu 18 Februari 2026. (Andika/Bantenraya)  

49 Ribu Penerima BPJS PBI Asal Kabupaten Serang Dinonaktifkan

18 Februari 2026 | 20:09
Marketing Berkah Motor Sunandi berada di sejumlah varian kendaraan motor bekas yang banyak diminati di Jalan Raya Sempu, Kota Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Raden/Banten Raya)

Penjualan Motor Bekas Bergairah di Kota Serang Jelang Ramadan, Naik Dua Kali Lipat

18 Februari 2026 | 20:03

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda