BANTENRAYA.COM – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten atau Karantina Banten mengamankan sebanyak 742 ekor burung.
Burung-burung tersebut merupakan selundupan dari Kota Bandar Lampung dengan tujuan Kota Serang.
Satwa tersehut diselundupkan tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten Duma Sari mengatakan, modus pengiriman satwa liar tanpa dokumen seperti ini bukan kali pertama terjadi dan pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia.
Baca Juga: Kapan Puasa Ayyamul Bidh Bulan Agustus 2025? Cek Jadwal dan Bacaan Niatnya
Pengungkapan burung selundupan tersebut bermula dari pengawasan yang dilakukan petugas di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 02.00 WIB.
Ketika sedang melakukan pengawasan bongkaran kapal di dermaga 1 Pelabuhan Merak, pejabat Karantina Banten mencurigai mobil pribadi karena terdengar ada suara burung di dalamnya, setelah diberhentikan dan diperiksa, benar adanya burung tersebut.
Pengemudi mobil pribadi tersebut tidak mampu menunjukan dokumen persyaratan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Dari penemuan ini kami mendapati mobil tersebut merupakan mobil travel yang didalamnya membawa 25 kardus dan 11 keranjang berisikan burung yang terdiri dari 298 ekor jalak kebo, 147 ekor pleci, 119 ekor colibri king, 14 ekor colibri sogon, 39 ekor kepondang, 33 ekor cucak ranting, 32 ekor cucak ijo, 6 ekor gagak pohon abu-abu,” katanya.
Baca Juga: Siapa Ryu Kintaro? Inilah Profilnya Sosok Pengusaha Cilik yang Viral Karena Nasihat Soal Perintis
“4 ekor cucak jenggot, 5 ekor poksay mandarin, 7 ekor cucak kinoy, 5 ekor siri-siri, 2 ekor tledekan, 2 ekor srigunting kelabu, 7 ekor poksay mantel, 6 ekor poksay kaki hitam, serta ekek geking jawa, rambatan, dan cililin 1 yang masing-masing berjumlah satu ekor,” urai Duma.
Duma menambahkan, burung-burung yang diamankan diketahui ada beberapa jenis yang dilindungi seperti cililin, cucak ijo, dan cucak ranting.
Selanjutnya burung – burung tersebut diserahkan ke BKSDA dan bersama dilakukan pelepasliaran di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Gunung Sari, Kabupaten Serang.***

















