BANTENRAYA.COM – Komunitas Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul atau Sabaki Lebak mendorong pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Hal itu dinilai penting sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adat yang selama ini dinilai terabaikan di Lebak.
“Kita dari sisi regulasi pemerintah harus melindungi adat Lebak. Karena masyarakat adat sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka,” kata Ketua Sabaki, Sukanta saat diwawancara pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Menurutnya, masyarakat adat lebak memiliki peran penting dalam menjaga kebinekaan, sumber daya alam hingga lingkungan. Namun hingga kini masyarakat adat Lebak masih dalam posisi rentan terpinggirkan.
BACA JUGA : Pemkab Lebak Gandeng Tentara Australia Latihan Mitigasi Gempa dan Tsunami
“Regulasi itu pada akhirnya bukan hanya melindungi masyarakat adat, tapi menjaga kelestarian alam, sosial, ekonomi, dan identitas bangsa Indonesia,” tuturnya.
Dalam waktu dekat, Sukanta mengungkapkan pihaknya akan bersurat ke Presiden Indonesia, Prabowo Subianto agar RUU Masyarakat Adat diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
“Kami ingin bertemu langsung dengan Presiden Prabowo untuk membahas pentingnya UU ini bagi kesejahteraan masyarakat adat,” tandasnya. (***)














