BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sepakat mengakhiri perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) dengan PT. Pesona Banten Persada.
Salah satu pertimbangan pemutusan perjanjian kerja sama pengelolaan PIR dengan PT. Pesona Banten Persada ini, karena Pemkot Serang akan membangun ulang PIR.
Penghentian perjanjian kerjasama ini terungkap dalam rapat penghentian atau pemutusan perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) yang digelar di Aula Setda lantai 3, Puspemkot Serang, Senin 27 Oktober 2025.
Pantauan Bantenraya.com rapat pemutusan kerja sama pengelolaan PIR ini digelar secara tertutup.
BACA JUGA: Pertahankan Akreditasi Unggul, UIN SMH Banten Targetkan Cetak 50 Guru Besar Tahun 2029
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, rapat penghentian atau pemutusan kerja sama pengelolaan PIR dengan PT. Pesona Banten Persada ini berdasarkan petunjuk Walikota Serang Budi Rustandi.
Dalam rapat tersebut membahas mengenai tata kelola, termasuk juga mengenai perjanjian pengelolaan PIR antara PT. Pesona Banten Persada dengan Pemkot Serang.
“Ya jadi di dalam rapat tadi berkembang sesuai dengan instruksi Walikota, pada prinsipnya baik PT Pesona maupun Pemkot Serang memiliki pemikiran yang sama, marwah yang sama bahwa bersepakat untuk mengakhiri kerja sama,” ujar Wahyu, kepada Bantenraya.com.
Ia menjelaskan, penghentian perjanjian kerja sama pengelolaan PIR dengan PT. Pesona Banten Persada ini melalui mekanisme yang tepat dan tidak melanggar aturan perundang-undangan.
“Jadi kesepakatan untuk mengakhiri perjanjian kerja sama ini melalui langkah-langkah yang tepat, melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ucap dia.
Meski PT. Pesona Banten Persada telah bersepakat mengakhiri perjanjian kerja sama pengelolaan PIR, Wahyu menuturkan, ada beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh pihak ketiga berkaitan dengan kondisi pedagang, berkaitan dengan tenaga kerja, termasuk juga kepada piutang-piutang PT. Pesona Banten Persada.
“Artinya ini juga harus menjadi kajian yang dalam,” tuturnya. ***














