BANTENRAYA.COM – 3 pejabat eselon II Pemkot Cilegon kembali diundang menjalani asesmen.
Undangan mengikuti lagi asesmen sendiri langsung keluarkan Walikota Cilegon Robinsar berdasarkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN).
3 pejabat yang diundang ikut asesmen tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin, Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin dan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Hayati Nufus.
Untuk Mahmudin dan Nufus keduanya hadir dan ikut asesmen, sementara Maman Mauludin kembali tidak hadir hingga batas waktu yang sudah ditentukan Panitia Seleksi (Pansel).
Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto menjelaskan, adanya asesmen tersebut karena adanya rekomendasi BKN, pertama khusus untuk Inspektur harus mengikutsertakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP atau pengawasan, sehingga diundang ulang.
“Ini berdasarkan rekomendasi dari BKN, pertama bahwasanya khusus untuk inspektur harus di wawancara oleh Pansel yang ada dari BPKP atau pengawasan, sehingga pak inspektur (Mahmudin) diundang ulang untuk menjalani wawancara dengan Pansel yang berbeda. Makanya karena harus ada BPKP maka kita undang ulang,” katanya, Rabu, 15 Oktober 2025.
BACA JUGA: Pemkot Serang Siapkan Ruang Kolaborasi, Upaya Tingkatkan Perlindungan Anak dan Perempuan
Joko menegaskan, pemanggilan Mahmudin bukan karena unsur terlewat.
Hal itu karena adanya perbedaan penafsiran regulasi antara Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten dan BKN.
“Tidak kelewat, jadi ada perbedaan menafsirkan regulasi yang ada di edaran Mendagri (Menteri Dalam Negeri) itu jelas terkait dengan perpindahan inspektur, versi BKD provinsi cukup calon-calonnya (dilakukan asesmen) dan versi BKN termasuk yang duduk saat ini panselnya harus ada unsur BPKP, kemarin yang hanya untuk eselon II dan kita panggil ulang dengan pansel yang berbeda,” ujarnya.
Untuk Nufus, lanjut Joko, karena yang bersangkutan masuk kedalam 12 pejabat yang belum genap 2 tahun jabatannya.
Namun, ada catatan dari BKN yang belum dua tahun boleh dimutasi dengan catatan kinerja dua triwulan semester terakhir bernilai sangat baik.
Atas dasar itu karena yang bersangkutan triwulan pertama nilainya baik dan triwulan kedua sangat baik, maka tidak direkomendasikan, sehingga diusulkan kembali uji kompetensi dengan alasan sudah dua tahun di akhir Agustus 2025 lalu.
BACA JUGA: Tim BAN PT Asesmen Prodi IAT UIN SMH Banten
“DPMPTSP itu termasuk 12 pejabat yang belum dua tahun saat pengusulan pertama, catatan BKN itu yang belum dua tahun boleh dimutasi dengan catatan penilaian kinerjanya selama dua triwulan semester terakhir bernilai sangat baik, jadi ternyata waktu itu Bu Nufus berdasarkan usulan surat kita pertama belum dua tahun sebelumnya boleh, Bu Nufus sudah dua tahun disaat akhir Agustus, akhirnya diusulkan kembali untuk dilakukan uji kompetensi, makanya hari ini kita undang untuk uji kompetensi karena sudah memenuhi syarat berdasarkan rekomendasi BKN,” jelasnya.
Untuk Maman Mauludin, imbuh Joko, sesuai rekomendasi dari BKN harus mengundang ulang, sehingga Walikota Cilegon Robinsar mengundang berdasarkan hasil rekomendasi BKN.
“Ketiga karena Pak Sekda tidak hadir waktu itu direkomendasikan untuk diundang ulang. Sudah, kegaduhan selama ini salah semua, yang ini yang itu, buktinya hari ini kita hanya mengundang 3,” jelasnya.
Soal ketidakhadiran Maman, jelas Joko, itu nanti Pansel yang akan membuat berita acara Kembali sebagaimana sebelumnya.
BACA JUGA: Pansel Lalukan Lagi Asesmen Eselon II, Kepala Inspektorat Hingga Sekda Cilegon Diagendakan Ikut
“Yah intinya dengan ketidakhadiran itu sama dengan sebelumnya, nanti beliau (Ketua Pansel Syaeful Bahri) yang akan membuat berita acara itu, dan disampaikan ke PPK dalam hal ini Pak Walikota. Masalah tindak lanjutnya kita tidak tahu, kita tidak tahu. Ini rekomendasi dari BKN,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pansel Syaeful Bahri menyatakan, pihaknya mendapatkan undangan langsung dari Walikota Cilegon untuk melakukan wawancara.
Ternyata, ada dua pejabat yang juga diminta untuk hadir mengikuti wawancara yakni Nufus dan Maman.
BACA JUGA: Sidak Asesmen, Fajar Hadi Beri Pringatan Keras ke Pejabat Eselon 2 Pemkot Cilegon
“Karena disitu ada formulir nilai , pasti nilainya nol karena tidak hadir,” ucapnya.
Nufus yang hadir dalam asesmen menyatakan, berbeda dengan undangan wawancara sebelumnya yang ditandatangan Pansel, untuk sekarang wawancara diundang langsung Walikota Cilegon, sehingga sebagai bagian dari aparatur patuh dan ikut arahan dari Pimpinan.
BACA JUGA: Soal Sekda Kota Cilegon Ikut Asesmen, Pansel dan BKPSDM Cilegon Saling Lempar Bola Panas
“Saya tidak begitu banyak (berfikir) pokoknya ada undangan kalau yang pertama yang mengundang Ketua Pansel dan sekarang yang mengundang dari Pak Wali itu saja bedanya. Ini mengikuti dan menghormati pimpinan, kemarin saya dapat surat fisik dari Walikota langsung tanda tangan Walikota, siang kemarin (Selasa) lah,” ucapnya.
Pada wawancara sekarang, jelas Nufus, ada hal yang diperdalam dibandingkan sebelumnya, namun, secara umum semuanya hampir sama.
“Pendalaman, iyah mirip dengan kemarin tapi lebih mendalami, misalnya ada uraiannya, selaku pimpinan disajikan masalah soal regulasi dan aksinya, bagaimana menyelesaikannya,” pungkasnya.***















