BANTENRAYA.COM – Panitia Seleksi (Pansel) Asesmen Rotasi Pejabat Tinggi Pratama atau eselon II dan Badan BKPSDM Kota Cilegon saling lempar soal jadwal asesmen Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin.
Pansel mengaku jika nama Sekda Kota Cilegon dijadwalkan ikut wawancara karena namanya sudah disodorkan dari BKPSDM Kota Cilegon.
Sementara itu, BKPSDM juga mengklaim, siapa saja pejabat yang akan ikut asesmen wawancara ditentukan sepenuhnya oleh pansel, termasuk Sekda Kota Cilegon.
BACA JUGA: Besaran UKT Prodi Kedokteran UI, UPI dan Untirta, Kaum Mendang-mending Pilih Mana
Ketua Pansel Assesment Rotasi Pejabat Tinggi Pratama Syaeful Bahri menyatakan, assessment tersebut berlaku untuk semua pejabat eselon II, termasuk juga Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin.
“Bukan kabarnya, kan kita ada daftar nominenya kan dari BKPSDM Kota Cilegon. Saya sebagai Ketua Pansel begitu kita baca,” ujarnya.
“Setelah rapat perdana Pansel itu saya baca dengan teliti wah ternyata 29 itu semua pejabat semua pejabat termasuk Pak Sekda,” jelasnya, Senin 15 September 2025.
BACA JUGA: Kerja Sama Sampah Pandeglang-Tangsel Batal, Warga Beri Tahu Pemkab 1 Hal Ini
Syaeful menyampaikan, untuk jadwal Maman sendiri sama disesuaikan dengan absensi abjad yakni pada Rabu 17 September 2025.
“Saya lihat jadwalnya karena sekali lagi jadwal ini berdasarkan Alfabetis, Abjad misalnya Achmad Jubaedi jadi AC ya kan, maka dia duluan karena AC itu duluan. Makanya kebetulan nama beliau itu M diaturnya ke hari ketiga,” ucapnya.
Syaeful menegaskan, pihaknya hanya melaksanakan mengundang para pejabat eselon II tersebut berdasarkan nomine yang sudah disampaikan BKPSDM Kota Cilegon.
“Lagi-lagi kita hanya melaksanakan, memang nominenya sudah ada,” ucapnya.
Saat dinyatakan apakah dilakukan assessment kepada Maman adalah bentuk evaluasi kinerjanya, Syaeful memilih menjawab secara diplomatis, karena assessment tersebut merupakan bentuk kebutuhan untuk rotasi mutasi.
Di mana itu ada aturannya sekurang-kurangnya tidak boleh lewat dari 4 tahun.
“Memang ini dalam peraturan pemerintah juga dalam undang-undang ASN, memang ini mekanisme yang harus dilalui oleh semua ASN. Asesmen itu kan sekurang-kurangnya atau bahkan nggak boleh lewat dari 4 tahun,” ungkapnya.
“Jadi jangan sampai sudah 4 tahun nggak ada asesmen. Ini kan juga kaitan dengan pengembangan karir ASN,” tegasnya.
Asesmen Sekda Kota Cilegon Kewenangan Pansel
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto menjelaskan, apakah Sekda Kota Cilegon Maman ikut atau tidak semuanya menjadi kewenangan Pansel.
Sebab, menurunya semua pansel yang mengatur soal jadwal dan mekanisme, termasuk siapa pejabat yang akan diikutkan.
“Saya tidak tahu (Sekda Kota Cilegon Maman ikut dalam wawancara-red). Semuanya itu menjadi kewenangan Pansel,” katanya.
Joko menjelaskan, tidak hanya Sekda Kota Cilegon Maman saja. Namun, untuk siapa eselon II yang ikut dalam wawancara juga sepenuhnya menjadi kewenangan Pansel. Termasuk dirinya, juga tidak tahu apakah akan ikut wawancara atau tidak.
“Saya juga tidak tahu. Itu semua kewenangan Pansel,” ucapnya. ***
















