BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang menghentikan sementara proyek pengurukan kawasan industri yang dilakukan oleh PT. Jaya Dinasty Indonesia atau PT. JDI di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Penghentian sementara itu dilakukan Pemkot Serang lantaran proyek pengurukan yang dilakukan PT. JDI belum melengkapi perizinannya yakni amdal lingkungannya.
Diharapkan, penghentian sementara proyek pengurukan oleh Pemkot Serang itu dapat menciptakan kondusivitas di wilayah Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
BACA JUGA: Pemkot Serang Bentuk Satgas MBG, Percepat Distribusi dan Pemerataan
Penghentian sementara proyek pengurugan kawasan industry ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Serang Arif Rahman Hakim.
Kepala DPMPTSP Kota Serang Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya menutup sementara proyek pengurugan PT. JDI lantaran belum melengkapi amdal lingkungannya.
“Jadi pada tangal 16 September saya menyampaikan surat kepada JDI, yang sedang beraktivitas di Sawah Luhur, itu untuk menghentikan kegiatannya sementara,” kata Arif kepada Bantenraya.com ditemui di Setda, Puspemkot Serang, Rabu 24 September 2025
BACA JUGA: Lirik Tepuk Sakinah yang Viral di TikTok, Tren Baru dari KUA untuk Para Catin
“Karena ada beberapa perizinan yang belum dilengkapi, salah satunya adalah amdal lingkungannya yang sedang berproses,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penutupan sementara kegiatan proyek pengurukan PT. JDI dilakukan hingga dokumen perizinannya dilengkapi.
“Sampai mereka memenuhi atau melengkapi dokumen perizinannya,” ucap dia.
Penghentian oleh Pemkot Serang Atas Perintah Walikota
Disinggung belum melengkapi amdal lingkungan namun proyek pengurugan sudah berjalan, Arif menegaskan, proyek pengurukan yang dilakukan PT. JDI baru mencapai kurang lebih tiga hektare.
Namun setelah dilakukan pengawasan dan analisas serta untuk menjaga kondusifitas di wilayah tersebut, kegiatan pengurugan dihentikan sementara hingga melengkapi dokumen amdal lingkungannya.
“Atas perintah Pak Wali, kami berinisiatif menghentikan kegiatan di sana untuk sementara,” tegasnya.
Alasan lain Arif baru melakukan penghentian penutupan sementara terhadap proyek pengurugan PT. JDI karena dirinya baru menjabat di DPMPTSP Kota Serang.
“Ya itu kan baru, itu masih jauh ya, itu kan baru awal mengurug dan saya dilantik di DPMPTSP tanggal 1 September, tapi kami saya melakukan analisa dan atas petunjuk pimpinan untuk menghentikan kegiatan untuk sementara. Intinya seperti itu,” tandasnya. ***